Kasus Setya Novanto dan Politik Malingering

photo author
- Jumat, 17 November 2017 | 19:37 WIB
images_berita_Nov17_SP-1
images_berita_Nov17_SP-1

Klikanggaran.com (18/11/2017) – “Kok, ya pas, to yo... Sebuah kebetulan yang betul. Istilahnya malingering, konteksnya KPK tengah mengejar terduga maling. Ada yang bilang, malingering sebagai "sakitnya" para maling.” Demikian disampaikan oleh Brigjen TNI (Purn) Drs. Aziz Ahmadi, M.Sc., di tengah bergulirnya kabar terbaru terkait kasus Setya Novanto, pada Klikanggaran.com di Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Aziz Ahmadi menjelaskan, dalam konteks Indonesia, malingering sudah menjadi langganan. Bahkan ada musimnya, yang boleh disebut musim politik malingering. Maksudnya, telah lama berlangsung dan dilakukan, atau telah lama terjadi rekayasa, bahkan politisasi terhadap malingering, oleh para maling. Utamanya maling politik, yakni yang bersentuhan dengan kalangan elite politik dan politisi. 

Demikian penuturan Aziz Ahmadi selengkapnya :

Duh... malingering, dikau dieksploitasi sedemikian rupa. Dideres atau disadap dan dikuras tuah atau wibawanya, untuk menghindar dari sesuatu. Apakah sesuatu itu? Tentu, sesuatu - yang dengan segala daya, upaya, dan doa - hendak dihindarinya.

Dalam konteks now bin gres, malingering telah diperagakan secara amat fasih, tapi sayang tidak sempurna. Aktornya tiada lain Setya Novanto (SN/Setnov), Ketua Umum Partai Golkar (PG), partai politik besar, kuat, dan berpengaruh. Partai Politik adidaya tunggal, sepanjang sejarah Orde Baru (Orba), selama lebih 30 tahun. Juga sebagai Ketua DPR RI, sebuah lembaga tinggi negara, pilar sekaligus cermin demokrasi, dengan level yang amat terhormat dan mestinya juga amat berwibawa dan disegani.

Apakah Malingering?

Malingering berasal dari kata malingrer. Istilah ini (malingrer), tampaknya muncul dari idiom Perancis akhir abad 18. "Malingrer" berarti pura-pura menderita atau pura-pura sakit.

Malingering, tidak dipertimbangkan sebagai penyakit mental. Pada Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM), malingering, diberi kode V sebagai kondisi yang mungkin menjadi fokus perhatian klinis.

DSM-V mendiskripsikan malingering sebagai perekayasaan masalah fisik atau psikologikal, dengan sengaja yang palsu atau sangat dilebih-lebihkan dari yang sebenarnya.

Malingering atau pura-pura sakit/menderita itu, juga didefinisikan sebagai perekayasaan berencana atas gejala-gejala gangguan fisik dan psikologis, yang didorong oleh insentif eksternal.

Rekayasa berencana itu dapat dilakukan dengan cara : (1) Memfabrikasi suatu penyakit yang sesungguhnya penyakit itu tidak ada ; (2) Membesar-besarkan kadar keparahan penyakit, lebih dari keadaan yang sebenarnya. Adapun insentif eksternal yang didambakan bisa berupa : kompensasi finansial, uluran simpati, bebas dari tuntutan kriminal, terhindar dari pekerjaan, kelonggaran hukum, dan lain-lain.

Di samping keluhan fisik, mereka (para malingrer ini), biasanya mengelak dengan tidak kooperatif selama pemeriksaan dan pengobatan, serta menghindari prosedur medis. Ingat, kepura-puraan dimaksud memiliki tujuan akhir menghindar dari beban pekerjaan, tuntutan/prosedur hukum, dan lain-lain.

Malingering, juga diartikan sebagai membuat kepura-puraan gejala fisik secara sengaja dan dilebih-lebihkan karena dorongan eksternal yang terjadi. Dikatakan juga, mereka yang mengalami/melakukan malingering, akan menghentikan kepura-puraannya, segera setelah tujuannya tercapai, atau ketika mereka telah mendapatkan apa yang diinginkannya.

Antara AT dengan SN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X