opini

Skandal Korupsi Supersemar: Penyitaan Aset yang Belum Kelar-kelar

Senin, 4 Mei 2020 | 01:00 WIB
supersemaar

Apabila aset yang telah disita dan dirampas berupa tanah atau perusahaan, maka lembaga yang bertugas untuk itu akan memutuskan apakah aset tersebut akan disewakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan usaha lainnya atau bahkan segera dilelang.


f) Penyerahan aset


Penyerahan aset terpidana korupsi adalah serangkaian proses yang dilakukan oleh lembaga pengelola aset untuk menyerahkan aset yang telah dikelola kepada jaksa penuntut umum selaku eksekutor setelah status hukum aset tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jaksa penuntut umum yang kemudian menyerahkan aset tersebut kepada negara atau pihak ketiga berdasarkan putusan pengadilan.


g) Pengawasan pemanfaatan aset 


Tindakan pengawasan pemanfaatan aset merupakan serangkaian tindakan berupa suatu prosedur yang dilakukan oleh lembaga pengelolaan aset yang disertai dengan kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap aset-aset yang telah diserahkan kepada negara.


Diantara prosedur penanganan atau proses pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi melalui jalur pidana tersebut yang paling mendapatkan perhatian adalah terkait dengan soal penyitaan.


Tujuan dari penyitaan adalah untuk menjaga aset hasil tindak pidana tersebut agar tidak dihilangkan atau dimusnahkan atau dialihkan haknya oleh Terdakwa kepada pihak lain. Penyitaan terhadap barang-barang yang diduga hasil korupsi atau TPPU oleh KPK dilakukan dari hasil penyelidikan dan penyidikan sebelumnya. 


Hal ini dilakukan dengan maksud agar dapat dimintakan kepada Pengadilan agar barang sitaan tersebut jika terdakwa bersalah atau barang tersebut terbukti dari hasil pidana korupsi dapat disita Negara dan dilakukan pelelangan dimana hasil lelang barang sitaan tersebut dimasukan ke dalam kas Negara.


Adapun penyitaan ini tidak bisa secara sembarangan dilakukan. Hanya terhadap benda yang terkait dengan tindak pidana sajalah yang dapat dilakukan penyitaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP: Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:



  1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;

  2. benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

  3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;

  4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

  5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan serta dilakukan tanpa rambu-rambu terkait


Jika barang yang disita  dianggap oleh Tersangka tidak terkait sama sekali dengan tindak pidana yang disangkakan/dituduhkan kepadanya, maka Tersangka memiliki hak untuk mengajukan upaya praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP[4], dan jika setelah Pengadilan memeriksa pokok perkara, menyatakan Terdakwa bersalah, Majelis Hakim juga dapat menilai apakah barang-barang yang disita benar hasil dari tindak pidana korupsi yang didakwakan.


Jika memang Majelis Hakim yakin dan menganggap demikian, maka barang yang disita dapat dinyatakan disita oleh Negara. Namun apabila Majelis Hakim berpendapat barang yang disita tidak ada hubungan dengan tindak pidana yang didakwakan, maka Majelis Hakim dapat memerintahkan untuk mengembalikan barang-barang yang disita tersebut kepada Terdakwa atau yang berhak.


Jika kita kaitkan dengan upaya Pemerintah Indonesia untuk penarikan aset Yayasan Supersemar, proses penarikan asetnya terlihat begitu lama. Proses penarikan aset senilai Rp4,4 triliun dari Yayasan Supersemar yang begitu lama itu akhirnya memunculkan keruwetan sampai saat ini. 


Sementara itu, dari berbagai sumber yang berhasil dikumpulkan, dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru sebanyak Rp 243 miliar aset yang berhasil disita oleh negara. Artinya, masih banyak kekurangan pembayaran dari Yayasan Supersemar. 


Perlu Peraturan Khusus


Mengapa sebuah tindak pidana korupsi seperti Yayasan Supersemar ini bisa dibiarkan terlalu lama sehingga aset-aset negara bisa dikuasai pelaku dan krooni kroninya ? Salah satunya disebabkan oleh karena selama ini pengaturan mengenai perampasan aset belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB