opini

Ini Soal Naskah Akademik UU di Senayan

Sabtu, 16 Desember 2017 | 13:13 WIB
images_berita_Nov17_Naskah

Krems membagi dua Gesetzgebungs Wisensschaft. Yakni: (i) Teori Perundangan (Gesetzgebungs Theorie) dan, (ii) Ilmu Perundangan (Gesetzgebungs Lehre).

Teori Perundangan, menurut Krems, orientasinya mencari penjelasan kejernihan pengertian (Enklärungs Theorie), berada di wilayah kognitif hukum. Sedangkan Ilmu Perundangan, berorientasi pada perbuatan (Handlungs Orientier), berada di wilayah normatif hukum.

Selanjutnya lahir dari Maihofer, konsep induk disiplin Gesetzgebungs Wisensschaft dalam dua kamar, sebagai berikut :

Kamar Pertama, Penelitian Kenyataan Hukum (Rechtsstats achenforschung), substansinya adalah meneliti pembentukan UU.

Kamar Kedua, Ilmu Perundangan (Gesetzgebungs Lehre), adalah politik hukum, yaitu ilmu yang substansinya diangkat dari pengalaman empiris hukum, fungsinya laksana mercu suar - penuntun ke mana arah pembentukan hukum diselenggarakan.

WG van Der Velden menambahkan, di antara banyak ahli, hanya Krems dan Maihofer yang membagi Gesetzgebungs Wisensschaft ke dalam lebih dua disiplin. [6]  

Velden sendiri adalah ahli yang setuju pemisahan itu, berangkat dari pemahaman atas faktor determinan pentingnya pemisah empiris dannormatif hukum dalam teorema besar empirische en normative wetsgevingswetenschap.

Pembahasan lebih lanjut, Krems mampu mempertahankan tesis-tesisnya. Ia mengajukan Gesetzgebungs Wisensschaft menjadi tiga disiplin. Yaitu: (i) Proses Perundangan (Gesetzgebungs Verfahren), (ii) Metodologi Perundangan (Gesetzgebungs Methodik), (iii) Teknik Perundangan (Gesetzgebungs Technik).

Dalam konteks rigid, Maihofer mengajukan empat disiplin Gesetzgebungs Wisensschaft, yaitu: (i) Teknik Perundangan / Technik der Gesetzgebung, (ii) Metodologi Perundangan / Methodik der Gesetzgebung, (iii) Taktik Perundangan / Tactik der Gesetzgebung, dan (iv) Analisis Perundangan /Analitic der Gesetzgebung.

Krems mendalilkan kontruksi Gesetzgebungs Wisensschaft dari fakta, tak lain adalah ilmu interdisiplin dengan tujuan utama menciptakan ”ilmu interdisiplin pembentuk hukum negara” atau Die Interdisziplinäire Wissensschaft von der Saatslichen Rechtssetzung.

Arstektur Gesetzgebungs Wisensschaft sendiri, kata Krem, merupakan gabungan sejumlah disiplin ilmu yang kegunaannya hanya untuk menjangkau objek hukum bersifat khusus.

Jadi, dari satu sudut, Gesetzgebungs Wisensschaft kelihatan lebih sempit, baik korelasi dengan Ilmu Hukum, Ilmu Politik, maupun Sosiologi. Tapi dari sudut kompleksitas, Gesetzgebungs Wisensschaft tampak jauh lebih luas dibanding Ilmu Hukum itu sendiri.

Gesetzgebungs Wisensschaft tampak lebih sempit jika semata-mata dipandang dari objek kegiatannya yang hanya melakukan penelitian hukum saja, terbatas mengenai pembentukan peraturan negara. Namun demikian, sebaliknya ia tampak lebih luas dari kompleksitas permasalahan, paradigma, dan metodologinya.

Beberapa materi kuliah Fakultas Hukum Gesetzgebungs Wisensschaft, antara lain, bidang Teori Hukum, yaitu Pengantar Ilmu Hukum. Sedangkan pada bidang Teori Kenegaraan, yakni Ilmu Negara. Dan, pada bidang Dogmatika Hukum ialah: Pengantar Tata Hukum Indonesia, Asas Hukum Tata Negara, Asas Hukum Administrasi Negara, Lembaga Kepresidenan, Lembaga Perwakilan Rakyat, Hukum Tata Usaha, Birokrasi Negara, dan Hukum Administrasi Daerah. Sedangkan ilmu penunjangnya, ialah Sosiologi Hukum, Politik Hukum, dan Filsafat Hukum.

Karena orientasi Gesetzgebungs Wisensschaft kepada ilmu pembentukan peraturan perundangan, praktis ia bersifat normatif. Jadi bagaimana dengan wilayah moral hukum dari Emmanuel Kant? Terakhir itu harus dilakonkan oleh Teori Perundangan yang dipaksa mencari kejernihan pengertian kognitif hukum atau Enklarung. [7]

Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB