Digitalisasi proses akreditasi melalui platform seperti SISPENA 4.0 yang kini digunakan BAN-S/M sudah menjadi langkah maju, tetapi harus disertai peningkatan kualitas pendampingan agar data yang diunggah benar-benar mencerminkan praktik pendidikan yang sesungguhnya.
Akreditasi seharusnya tidak berhenti pada perolehan sertifikat atau nilai, tetapi menjadi proses refleksi kelembagaan yang mendorong budaya mutu, keterbukaan data, dan peningkatan hasil belajar peserta didik. Jika sistem penjaminan mutu dapat mengintegrasikan evaluasi berbasis outcome, pembinaan berkelanjutan, serta kolaborasi antara BAN, LAM, dan satuan pendidikan, maka akreditasi akan berfungsi sebagaimana mestinya bukan sekadar alat penilaian administratif, tetapi motor penggerak mutu pendidikan nasional.
Penulis: Firmansyah dan Nabila (Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan UNPAM)