KLIKANGGARAN -- SAHI (Silaturahmi Haji dan Umrah Indonesia) sangat mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yg secara resmi membentuk Badan Penyelenggara Haji, yang ditandai dengan pelantikan K.H. Moch Irfan Yusuf sebagai kepala dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakil kepala di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP SAHI, Abdul Khaliq Ahmad dalam rilis yang diterima klikanggaran.com.
SAHI menilai keputusan inilah yang ditunggu-tunggu masyarakat adanya badan khusus penyelenggara haji yg terpisah dari Kementerian Agama untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan dan layanan penyelenggaraan haji lebih baik dan lebih berkualitas.
Sebab itu, SAHI sangat mendukung kebijakan ini dan akan ikut berpartisipasi aktif untuk keberhasilan lembaga pemerintah nonkementerian ini.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan urusan penyelenggaraan haji dan umrah dilepaskan dari Kementeriaan Agama menjadi badan khusus haji dan umrah dinilai sebagai kebijakan yang tepat, dan cerdas, tulis Abdul Khaliq Ahmad.
Menurut Abdul Khaliq Ahmad, kebijakan itu adalah langkah maju untuk memperbaiki tatakelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang kerapkali bermasalah, terutama dalam bidang layanan transpotasi, konsumsi dan akonodasi bagi jemaah haji, serta dalam bidang pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terus terjadi tindakan penelantaran jemaah umrah, baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci.
"Modernisasi tatakelola penyelenggaraan haji dan umrah harus dilakukan oleh pemerintah saat ini untuk mengoptimalkan fungsi sebagai regulator dan operator secara proporsional yang selama ini kedua fungsi tersebut diemban oleh Kementerian Agama," kata Abdul Khaliq Ahmad.
Kebijakan untuk memisahkan fungsi sebagai regulator dan operator akan lebih memberikan dampak positif bagi terwujudnya transparansi dalam hal pembuatan regulasi haji, pengelolaan keuangan haji, serta perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji.
Keberadaan Badan Haji dan Umrah sebagai lembaga negara nonkementerian yang berfungsi sebagai operator yang terpisah dari Kementeriaan Agama yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan haji dan umrah akan lebih menjamin dan memastikan peningkatan kualitas layanan yang prima bagi jemaah haji dan umrah, serta menjamin dan memastikan penerapan prinsip keadilan dalam pembagian dan penetapan kuota haji, baik kuota nasional maupun kuota daerah, dan kuota haji reguler maupun kuota haji khusus.
Wacana perlunya badan khusus haji dan umrah untuk melaksanakan urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang terpisah dari Kementerian Agama sebenarnya sudah lama bergulir sejak revisi UU No. 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Komisi VIII DPR-RI 2009-2014. Namun belum berhasil diwujudkan hingga masa keanggotaan DPR-RI 2009-2014 berakhir.
Kehadiran UU No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai hasil revisi dari UU No.13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji semakin mengukuhkan Kementerian Agama sebagai regulator sekaligus juga operator penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Karena mulai dari pendaftaran calon jemaah haji, pelimpahan porsi, penetapan kuota haji, penetapan petugas penyelenggara haji, hingga penyediaan transportasi, konsumsi dan akomodasi, serta bimbingan manasik haji diatur dengan peraturan Menteri Agama.
Dengan keputusan Presiden Prabowo menetapkan secara khusus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah oleh Badan Haji dan Umrah, Abdul Khaliq AHmad memberikan catatan kritis, sebagai berikut :
1. Revisi terhadap UU No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dan UU No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk memastikan bahwa lembaga penyelenggara ibadah haji terpisah antara regulator dan operator untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan memenuhi asas keadilan terhadap jamaah haji, serta perlunya pengelolaan keuangan haji lebih transparan, akuntabel dan produktif;
2. Badan Haji dan Umrah adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, memiliki perwakilan tetap di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta di Arab Saudi;