opini

Driver Ojol Lebaran Tanpa THR, Bagaimana Negara Berperan?

Minggu, 7 April 2024 | 09:50 WIB
Gambar hanya ilustrasi (Pixabay/mrthoif0)

KLIKANGGARAN -- Siapa sih yang tidak mengenal istilah THR atau Tunjangan Hari Raya, apalagi menjelang Lebaran seperti saat ini?

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan disebutkan bahwa tunjangan hari raya keagamaan yang kemudian disebut THR Keagamaan adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Tentu saja, untuk saat ini THR menjadi suatu hal yang sangat dinantikan untuk dapat memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, seperti dana untuk mudik, membeli baju dan kue Lebaran, serta bingkisan untuk diberikan kepada sanak saudara di kampung halaman.

Bisa mendapatkan THR tentu saja merupakan kebahagian tersendiri bagi setiap orang yang sudah bekerja. Namun, sayangnya tidak semua pekerja/ buruh bisa merasakannya, misalnya pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.

Dikutip dari kompas.tv, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa ojol tidak masuk dalam aturan yang berlaku terkait pemberian THR. Pasalnya, kata Ida, ojol bukan termasuk kategori pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) karena memiliki hubungan kerja kemitraan.

Menaker menjelaskan aturan terkait pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tidak berlaku bagi ojol dan kurir.

"Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini," kata Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (26/3/2024).

Menanggapi hal tersebut, para pengemudi ojol tentu saja protes. Namun, karena mengikuti peraturan yang ada, perusahaan tetap enggan memberikan THR dan justru menawarkan “solusi” berupa pemberian insentif bagi pengemudi ojol dan kurir yang bekerja saat Hari Raya.

Ini tentu saja bukanlah solusi yang tepat mengingat momen Lebaran yang merupakan momen untuk berkumpul dengan keluarga dan bersilaturahmi, tetapi mereka justru dituntut untuk bekerja hanya agar bisa mendapatkan uang lebih. Apalagi insentif tersebut belum tentu didapatkan karena harus memenuhi syarat waktu dan jumlah order tertentu (Tempo, 4-4-2024). Jika tidak bisa memenuhinya, mereka hanya bisa gigit jari.

Pekerja dan Upah

Nasib para pengemudi ojol dan kurir ini sesungguhnya merupakan akibat akad kerja yang zalim. Posisi para pengemudi ojol dan kurir sangat lemah karena mereka adalah pihak yang membutuhkan pekerjaan, sedangkan perusahaan aplikator sebagai pemberi kerja.

Adapun, di dalam sistem kapitalisme, posisi pekerja merupakan posisi yang sangat lemah karena perusahaan memiliki modal yang besar sehingga memiliki kuasa.

“Dalam pandangan kapitalisme kaum buruh merupakan suatu komponen produksi yang harus diminimalisasi biayanya dengan tujuan tercapainya keuntungan lebih besar. Kapitalisme telah menciptakan pembelahan pada status sosial antara kaum borjuis (pemodal), dan proletariat (pekerja) yang memicu terjadinya class struggle berupa perjuangan kelas pekerja melawan para pemilik modal dengan tujuan memperbaiki kehidupan secara ekonomi.” (Dikutip dari itn.ac.id)

Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB