opini

Kampus Mengajar Angkatan 7 Sudah dimulai, Inilah Kewajiban dan Hak Mahasiswa

Kamis, 4 April 2024 | 21:19 WIB
Kampus Mengajar Angkatan 7 Sudah dimulai, Inilah Kewajiban dan Hak Mahasiswa (Dok. Pribadi)

KLIKANGGARAN – Program Kampus Mengajar sudah sampai angkatan ke-7. Pendaftaran program yang dimulai sejak 24 November 2023 dibuka untuk mahasiswa dan Dosen Pendamping Lapangan (DPL).

Kemdikbud Ristek melalui akun resmi kampusmerdeka.kemdikbud.go.id merilis nama-nama mahasiswa dan dosen yang lulus.

Selaku Dosen Pendamping Lapangan, pengalaman ini menjadi hal yang sangat luar biasa. Program Kampus Mengajar ini menjembatani kami selaku Dosen untuk dapat membimbing mahasiswa terjun ke duani pendidikan sesungguhnya.

Kampus Mengajar angkatan ke-7 ini bukanlah hal yang pertama, karena saya sudah menjadi Dosen Pendamping Lapangan mulai angkatan 1, 3, 5, 6, dan 7.

Di angkatan ke-7 ini saya mendapatkan tugas untuk mendampingi mahasiswa di SDN Parakan Pamulang Kota Tangerang Selatan dan SMP Islam Raudlatul Hikmah Pamulang Kota Tangerang Selatan.

Terdapat 10 orang yang menjadi peserta Kampus Mengajar, sembilan diantaranya laki-laki dan satu orang perempuan.

Maka dari itu, perlu diketahui oleh seluruh peserta Kampus Mengajar berikaitan dengan kewajiban dan haknya selama mengikuti program ini.

Secara garis besar terdapat delapan kewajiban mahasiswa:

1. Mahasiswa peserta program wajib menyediakan dokumen wajib dan/atau dokumen pendukung yang valid dalam proses aplikasi dan pelaporan.

2. Mahasiswa wajib berkomitmen terhadap tugas dan perannya sebagai peserta Program Kampus Mengajar selama masa penugasan, yaitu:Wajib mengikuti program dengan berada di lokasi/sekolah penempatan yang telah ditetapkan.

3. Mengisi laporan awal minggu pertama dan laporan mingguan pada minggu berjalan berdasarkan kegiatan kampus mengajar yang telah dilakukan.

4. Melakukan sharing session dengan DPL sesuai jadwal.

5. Melakukan evaluasi diri per minggu secara daring dengan membaca dan menindaklanjuti tanggapan DPL terhadap laporan mingguan di aplikasi Kampus Merdeka.

6. Menyusun dan mengunggah laporan akhir kegiatan.
7. Melakukan evaluasi diri/asesmen secara mandiri dan kepada rekan kelompok.
8. Mahasiswa wajib mengikuti aturan dan etika yang berlaku di sekolah

Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB