KLIKANGGARAN -- Dalam tulisan yang lalu saya menyinggung ada level di kalangan ulama berbagai bidang, baca di sini.
Dalam satu masalah, harus bertanya ke ulama bidang apa kita merujuk. Jangan tanya fiqih kepada ulama tafsir, atau tasawuf kepada ulama hadits misalnya. Bukan hanya tidak menguasai, bahkan antar bidang seringkali terjadi gesekan.
Sudah masyhur bagaimana ulama hadits dimasa lalu nyinyir kepada kaum Sufi, juga kepada ahli ilmu Kalam. Bagaimana kaum Sufi sering membuat pernyataan yang dianggap "merendahkan" ulama syariat sebagai belum sampai ilmunya kepada hakikat.
Kaum fuqaha menganggap ulama hadits bersifat tekstualis sehingga kurang fleksibel dalam melihat persoalan. Banyak lagi persinggungan antar disiplin ilmu agama.
Artinya, menanyakan suatu masalah yang bukan ahlinya, meskipun dia ahli ilmu di bidang lainnya adalah sebuah kekeliruan. Keliru yang bertanya dan keliru yang menjawab.
Baca Juga: Ungkap Kasus Dengan SCI, Satreskrim Polres Nagan Raya Terima Penghargaan dari Kapolda Aceh Terbaik 1
Biasanya kalau ulama sejati akan menolak berbicara di luar bidangnya meskipun untuk menjadi ulama apapun ada kualifikasi minimal yang sudah dimilikinya, namun diluar bidangnya tidak mendalam.
Mereka akan dengan senang melayani pertanyaan yang sesuai bidang, dan memilih menghindari masuk ke bidang yang bukan keahliannya.
Jika bertanya kepada ulama yang bukan bidangnya saja tidak tepat, keliru, lalu bagaimana dengan mereka yang bukan ulama namun hanya bisa membaca Al-Qur'an dan hadits saja? Cuma membaca, bukan memahami dan mendalami.
Jadi bagaimana seorang penyanyi bisa mendeklarasikan pembatalan nasab secara publik, padahal dia bukan pakar sama sekali dan hanya mendengarkan keterangan sebagian pakar (yang bukan pakar nasab)?
Apakah maksud dari deklarasi semacam itu, ingin diikuti atau sekedar klarifikasi? Apakah ada tuntutan kepadanya untuk mendeklarasikan itu? Jika tidak, kita patut bertanya, Antum ini mau edukasi umat atau tebar fitnah perpecahan?
Artikel ini merupakan opini yang ditulis oleh Jamaluddin F Hasyim, Ketua KODI Jakarta
DISCLAIMER: Isi artikel ini merupakan tanggung jawab si penulis sepenuhnya; isi artikel ini tidak mencerminkan pandangan, sikap, dan kebijakan redaksi klikanggaran.com
Artikel Terkait
PT PIL Sukses Sabet Opini WTP 2 Kali Berturut-turut
Pemkot Lubuk Linggau Raih Opini WTP Kali ke 12 dari BPK
Di Bawa Kepemimpinan Herman Deru, Pemprov Sumsel Berhasil Pertahankan Opini WTP ke-9
Pemkab Musi Rawas Raih Opini WTP atas LHP LKPD Tahun Anggaran 2022
Ingin Artikel atau Opini yang ditulis Terbit di Media Massa, Inilah Lima Tahap yang Harus Kamu Lakukan!