Pengampunan Nasional Sebuah Keniscayaan

photo author
- Senin, 12 Februari 2024 | 10:14 WIB
Yus Dharman,SH.,MM ,M.Kn - (dok. Ist)
Yus Dharman,SH.,MM ,M.Kn - (dok. Ist)

KLIKANGGARAN -- Jelang pencoblosan yang waktunya tinggal beberapa jam lagi, sebagai anak bangsa tentu kita semua berharap agar PEMILU 2024 berlangsung Luber dan Jurdil yaitu Langsung Umum, Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil, KPU dan Bawaslu sebagai Panitia Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pengawas Penyelenggaraan Pemilu, wajib berpegang teguh pada Undang-undang No. 7 Tahun 2017, dan perubahannya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang secara eksplisit menjelaskan asas pemilu sebagai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang dikenal sebagai luber dan jurdil.

Selanjutnya, dalam Pasal I (satu) angka 1 (satu) Undang-Undang yang sama, yang dimaksud dengan "Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah;

"Sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasra, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Oleh sebab itu, Siapapun yang ingin menyelewengkan kehendak Undang-Undang merupakan pengkhianatan terhadap Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar siapa pun kelak yang terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Republik ini, selama asas Luber dan Jurdil dikedepankan serta dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, wajib hukum nya untuk dipatuhi oleh seluruh Masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Selanjutnya, untuk mencegah polarisasi lebih jauh serta terciptanya suasana kondusif, Presiden terpilih disarankan melakukan pengampunan Nasional, agar segenap anak bangsa dapat merajut toleransi serta harmonisasi, bersama-sama secara gotong royong membangun Negara yang sama sama kita cintai ini, menjadi Negara menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, Sejahtera gemah ripah loh jinawi sesuai visi dan misi Founding Father pendiri bangsa ini yang diamanatkan dalam Pancasila dan UUD,1945  seperti apa yang pernah di wacanakan oleh Alm. Bpk KH. Abdurahman Wahid, Presiden RI ke empat.

Kumpulkan seluruh masyarakat yang memiliki aset atau uang minimum seratus miliar rupiah di rek bank nya, agar turut berpartisipasi menarik seluruh uang yang terparkir di luar negeri kemudian diinvestasikan di dalam negeri, tentunya dengan insentif berupa tax holiday atau kemudahan perizinan dan sebagiannya. Secara teknis dapat dirumuskan kemudian.

Dampaknya akan terjadi peningkatan capital inflow secara significant ke domestik sehingga kita bisa lepas dari ketergantungan pada negara kreditur yang tentu nya mengeliminir cawe-cawe negara asing di Indonesia sehingga kita dapat berdaulat menentukan nasib bangsa kita sendiri secara mandiri.

Trickle down effectnya akan menciptakan lapangan pekerjaan bagi anak bangsa, peningkatan daya beli masyarakat dst, ujungnya ekonomi indonesia akan tumbuh pesat. Kita harus melupakan masa lalu serta saling memaafkan dan melupakan politik balas dendam yang mudharat yang tidak ada ujungnya. Semoga bermanfaat !

Ditulis oleh: Yus Dharman,SH.,MM ,M.Kn, Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X