KLIKANGGARAN -- Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI), Feri Kurniawan, mengungkapkan bahwa dugaan mega korupsi tahun jamak Ogan Ilir 2007 - 2010 yang berpotensi merugikan negara Rp103 miliar harus menjadi atensi dan perhatian khusus Kejaksaan RI.
"Sudah lebih dari 10 tahun dugaan kasus korupsi ini belum ditindaklanjuti secara serius dan seakan berjalan ditempat dan bahkan mundur ke belakang," ujar Deputy KMAKI, Feri Kurniawan, Sabtu (12/3).
Dikatakannya, perkara tersebut mulai terungkap kembali ketika Kejaksaan Agung menerima full data dari berbagai pihak yang peduli pengungkapan mega korupsi itu.
"Seperti dokumen DPRD Ogan Ilir terkait pengajuan hak interpelasi karena pembayaran Rp103 miliar untuk pekerjaan tahun jamak 2007 - 2010 yang tidak mempunyai dasar hukum, dan dokumen LHP BPK RI yang menyatakan pekerjaan tahun jamak Ogan Ilir Bermasalah, serta Perda 2006 yang menjadi bukti permulaan tindak pidana korupsi serta dokumen lainnya," ungkap Feri.
Baca Juga: KMAKI: Dugaan Korupsi Ekspor Pupuk PT Pusri Merugikan Negara Ratusan Miliar
Selain itu, kata Feri, perkara dugaan mega korupsi ini jauh lebih berat dari dugaan korupsi Bansos Sumsel 2013 dan korupsi PDPDE serta korupsi masjid Sriwijaya.
"Bila dinilai dengan kurs dolar saat ini maka dugaan mega korupsi ini mendekati US$ 20 juta dan ini bisa dikatakan dugaan mega korupsi pertama di Sumsel," ungkap Feri Kurniawan.
Oleh karana itu, sambungnya, jika bagian Intel Kejati Sumsel merasa kurang mampu menindak lanjutinya, ada baiknya di serahkan ke bagian pidsus agar perkara ini bisa ditindaklanjuti.
Baca Juga: Menolak Penundanaan Pemilu 2024, Menolak Presiden 3 Periode untuk Mencegah Potensi Korupsi
Artikel Terkait
KMAKI Soroti Carut Marut Keuangan BUMD SP2J Palembang, Bisa Jadi Berujung Pidana
KMAKI: Polisi Harus Ungkap Motif Pelaku Tindak Kekerasan kepada Lawyer Titis Rachmawati
Kabupaten OKU Berpotensi Gagal Bayar Kas Daerah Kosong, KMAKI Sentil Kinerja PLT Bupati dan Pemrov Sumsel
KMAKI Usulkan Bupati Muba Rotasi Jabatan Sekwan: Untuk Perbaikan Kinerja
KMAKI: Malam Ini Batas Akhir Pemda Muba Rotasi Pejabat yang Telah Menjabat 5 Tahun
Timbulkan Lobang-Lobang Besar, KMAKI Sarankan Pemerintah Larang Ekspor Batubara Selama 5 Tahun
KMAKI Temukan Oknum Polisi Jadi Otak Pencurian Buah Sawit di PT SNS Kabupaten Muba
KMAKI Ungkap Lebih Bayar Proyek Tahun Jamak Kabupaten OI Senilai Rp103 Miliar