KLIKANGGARAN-- Dua orang tersangka dugaan korupsi Paket Penerapan Surat Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI ditahan KPK.
Adapun kedua tersangka yang dilakukan Penahanan oleh KPK terkait dugaan korupsi Paket Penerapan Surat Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada Kemendagri, yakni yakni ISE selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan HSF selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Dari konstruktif yang dijelaskan KPK, perkara dugaan korupsi Paket Penerapan Surat Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada Kemendagri ini, bermula dari pembentukkan beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP.
Dimana, Tersangka ISE bersama ANDI AGUSTINUS menemui IRMAN dan SUGIHARTO dengan maksud agar salah satu dari konsorsium tersebut dapat memenangkan proyek e-KTP di Kemendagri. IRMAN menyetujui dan meminta adanya komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI.
Baca Juga: Komitmen Kurangi Emisi Karbon Global, PTBA dan Jasa Marga Jajaki Kerjasama Potensi Pengembangan PLTS
Sedangkan, tersangka HSF diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan para pihak vendor sebelum proyek e-KTP dimulai pada Tahun 2011. Padahal HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang. HSF juga diduga ikut mengubah spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan tujuan mark up.
KPK mengungkapkan, dalam perkara ini, kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2,3 Triliun.
KPK telah menetapkan ISE dan HSF sebagai tersangka sejak Agustus 2019. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 3 s.d 22 Februari 2022 di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Artikel Terkait
Aksi GMNI untuk Keterangan Setnov Atas Ketelibatan Kader PDIP di Kasus Korupsi e-KTP
Kasus Korupsi Proyek Pengadaan e-KTP, CBA: KPK Harus Punya Nyali Tinggi
Emrus Corner: Bubarkan KPU, Segerakan Voting Pemilihan Melalui E-KTP
Sadis: Kartu Prakerja Mirip Skandal Megakorupsi Proyek E-KTP
Ini Penjelasan Lurah Grogol Selatan Terkait Pembuatan e-KTP Djoko Tjandra
MENGERIKAN! Kontraktor Asal Bangka Belitung Dapat Pekerjaan Rp 41 M di Muba, Benarkah Pernah Dipanggil KPK ?
Kasus Dugaan Suap Wali Kota Bekasi, Uang Rp200 Juta Disita KPK dari Rumah Ketua DPRD Kota Bekasi
KPK Tahan Satu Tersangka Korupsi Dana PEN
Dipanggil Penyidik KPK, Intip Sepak Terjang PT Bangka Cakra Karya di Kabupaten Muba
KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP yang Rugikan Negara Tak Tanggung-Tangung Rp2,3 T