Emrus Corner: Bubarkan KPU, Segerakan Voting Pemilihan Melalui E-KTP

photo author
- Senin, 13 Januari 2020 | 11:22 WIB
c3eb525d677a98f19571adf121562fd8
c3eb525d677a98f19571adf121562fd8


Jakarta,Klikanggaran.com - Direktur Eksekutif Emrus corner, Emrus Sihombing, menuturkan ia berhipotesa persoalan 'cawe-cawe' di KPU Pusat dan KPU Daerah, tidak akan berhenti sepanjang negeri ini tidak melakukan e-voting dengan menggunakan E-KTP dalam semua aktivitas kepemiluan kita, termasuk  kemungkinkan pada Pilkada 2020.


"Oleh kerena itulah, kualitas demokrasi kita akan terus tercoreng karena ulah oknum-oknum yang berpengaruh baik dari KPU itu sendiri maupun para aktor politik yang haus kekuasaan," ujar Emrus pada Klikanggaran.com, Senin (13-1).


Emrus juga menjelaskan, padahal sebagai negara demokrasi, kedaulatan ada di tangan rakyat yang mutlak dijaga oleh para pihak, terutama penyelenggara yaitu KPU dan peserta pemilu sebagai aktor politik.


"Jadi, jika ada oknum baik sebagai individu maupun kolektif merusak kedaulatan rakyat, seperti yang diduga dilakukan oleh komisioner KPU, WS, sebagai kejahatan luar bisa dalam berdemokrasi karena ada upaya mentransaksionalkan suara rakyat dengan dana operasional mencapai 900 juta rupiah. Sangat aneh, rakyat pemilik kedaulatan, WS mendapat dana operasional ratusan juta rupiah, menyedihkan," tegas Emrus.


Oleh karena itu, kata Emrus, negara harus mendesak, mendorong dan mendukung Kemendagri Republik Indonesia agar menyegerakan, paling tidak pertengahan Februari 2020, menuntaskan kepemilikan E-KTP bagi seluruh rakyat Indonesia.


"E-KTP ini dilengkapi dengan seperangkat teknologi sehingga merupakan identitas tunggal bagi pemiliknya yang bisa digunakan dalam semua aktivitas sosial, termasuk di dalamnya untuk e-voting pada setiap kegiatan kepemiluan. Jika E-KTP ini telah valid dan berfungsi maksimal untuk menyalurkan pilihan dalam suatu kepemiluan, saat itu KPU Pusat dan KPU Daerah dapat dibubarkan," pungkasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X