KLIKANGGARAN-- Dua terdakwa kasus masjid Sriwijaya, yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi telah dijatuhi vonis oleh PN Tipikor Palembang.
Mukti Sulaiman terdakwa masjid Sriwijaya yang juga mantan Sekda Sumsel divonis hakim 7 tahun penjara. Sementara, terdakwa lainnya, Ahmad Nasuhi dijatuhi vonis 8 tahun penjara.
Atas vonis kedua terdakwa masjid Sriwijaya tersebut, JPU Kejati Sumsel menyatakan akan melakukan banding.
Baca Juga: Pendahulunya Ditangkap KPK, Kader Nasdem dan Gerindra Dilantik PAW Anggota DPRD Muara Enim
“Ya, hari ini kita menyatakan banding terkait vonis kedua terdakwa tersebut. Untuk berkas banding hari ini juga kita masukan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, SH, MH, Selasa (4/1/2021) melansir dari Sumselupdate.com.
Menurut Radyan, alasan pihaknya memutuskan untuk banding, lantaran putusan hakim dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terdapat perbedaan dasar hukum.
“Dalam tuntutan JPU Kejati Sumsel untuk terdakwa Mukti Sulaiman yang dituntut 10 tahun namun divonis 7 tahun. Sedangkan untuk Ahmad Nasuhi yang dituntut JPU Kejati Sumsel 15 tahun, namun divonis hakim 8 tahun. Dari itulah hari ini kita ajukan banding,” jelasnya.***
Artikel Terkait
22 WP di Pemprov Sumsel Belum Bayar Pajak, Nilainya Rp10,9 Miliar dan 19 adalah Kendaraan Plat Merah
Pemprov Sumsel Kurang Pengawasan dalam Penagihan PKB-AB, Ini Akibatnya untuk Pendapatan Daerah
Aplikasi SOS di Pemprov Sumsel Belum Dapat Diandalkan, Ada Potensi Kurang Penetapan Pajak Rp3,7 Miliar
Harga Cabai di Musi Rawas Utara Sumsel Tembus Rp60 ribu per kilogram, Pedagang Cabai Menjerit Pembeli Turun
Polda Sumsel Gelar Vaksinasi Berhadiah Motor, Kulkas, TV, dan Peralatan Dapur, Tiap Warga Diberi Beras 5 Kg.
Seorang Pemuda di Musirawas Sumsel Dibekuk Polisi, Di dompetnya Ditemukan 33 Bungkus Sabu-Sabu
BMKG Sumsel Beri Peringatan Dini terhadap 9 Daerah, Waspadai Hujan Lebat, Kilat Disertai Angin Kencang
Antisipasi Kunjungan Wisata di Tahun Baru, BIN Sumsel Gelar Vaksinasi di Kawasan Wisata dan Desa Terpencil
Kabupaten OKU Berpotensi Gagal Bayar Kas Daerah Kosong, KMAKI Sentil Kinerja PLT Bupati dan Pemrov Sumsel
Ketua DPW Gelora Sumsel Himbau Kader Jangan Ragu, Berpartai Harus Bergembira