Pesan KPK Kepada Anggota Dewan di Indonesia, Usai Penetapan 25 Anggota DPRD Muara Enim sebagai Tersangka

photo author
- Senin, 13 Desember 2021 | 21:18 WIB
Logo KPK (Dok.klikanggaran.com/KPK)
Logo KPK (Dok.klikanggaran.com/KPK)

Baca Juga: Pastikan Desain Terbaik Bimtek Saksi Partai Politik di Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Kegiatan Evaluasi

m. TM (TJIK MELAN, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019;
n. UP (UMAM PAJRI, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019; dan
o. WH (WILLIAN HUSIN, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 s/d 1 Januari," kata Ali Fikri pada Klikanggaran.com.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X