KLIKANGGARAN -Perseteruan antara pedangdut Ayu Ting Ting dengan Kartika Damayanti atau KD pemilik akun @gundik_empang memasuki babak baru dengan digunakannya UU ITE.
Sebelumnya, pasal yang digunakan dalam perseteruan antara Ayu Ting Ting dan KD adalah pidana umum.
Ayu Ting Ting didampingi kuasa hukumnnya Selasa 26 Oktober 2021 kembali melaporkan KD ke Polda Metro Jaya. Laporan tercacat dengan nomor STTLP/B/5310/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Oktober 2021.
Kuasa Hukum Ayu Ting Ting, Minola Sembayang menjelaskan pelaporan kedua itu dilakukan Ayu Ting Ting setelah KD tidak mengindahkan somasi dan udangan yang dilayangkan kepadanya sebelumnya.
Baca Juga: Perancis Terbuka 2021: Lima Pemain Indonesia Maju ke Babak Kedua, Pemain Lainnya Menyusul
"Kita sudah melakukan undangan dan somasi dua kali ke KD dan sudah diterima tapi yang bersangkutan tidak hadir untuk memenuhi undangan kami. Tidak juga menjawab dan merespon somasi kami, sehingga terpenuhilah syarat bagi kami untuk membuat laporan," kata Minola di Polda Metro Jaya, Selasa 26 Oktober 2021.
Minola menambahkan, dengan laporan baru ini maka pasal hukum yang digunakan untuk melawan KD adalah pasal hukum pidana dan pasal UU ITE.
Baca Juga: Hotel Ini Mampu Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19, Ada yang Unik di Sini
"Iya satu pidana umum dalam Pasal 315 dan satu lagi UU ITE melalui akun @gundik_empang. Karena dia menghina, menghujat Bilqis dengan kata-kata yang tak pantas, tidak ada yang baru, masih yang lama. Tapi aturan hukum yang kita laporkan beda," tambahnya.
Artikel Terkait
Memanas, Keluarga KD Laporkan Keluarga Ayu Ting Ting. Pelaporan karena Orang Tua Ayu ke Rumah KD.
Pencemaran Nama Baik: Orang Tua Pedangdut Ayu Ting Ting, Jumat Diperiksa Polisi
Mangkir dari Panggilan Polisi Alasan Ada Keperluan, Orang Tua Ayu Ting Ting Ingin Pemeriksaan Diundur Selasa
Pencemaran Nama Baik, Orang Tua Ayu Ting Ting Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Ayu Ting Ting Buka-bukaan Ungkit Masa Lalunya, Tarik Sis!