Untuk diketahui, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak. Uang itu diterima oleh Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang itu diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.
Secara rinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Baca Juga: Pesawat NC212i Kedua Pesanan Kemenhan RI Dikirim PTDI Menuju Malang, Keren Nian
Ketiga, Stepanus juga disenut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.
Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta. Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
DISCLAIMER: Artikel ini telah terbit di kabar24.bisnis.com dengan judul "KPK Ingatkan Azis Syamsuddin Keterangan Palsu Ada Sanksinya"
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Sengkarut Djoko Tjandra, Azis Syamsudin Diadukan ke MKD DPR
Bursa Calon Kapolri: Dari 13 Komjen, 5 Komjen Paling Berpeluang Gantikan Idham Azis
6 Anggota FPI Tewas Ditembak Polisi, IPW: Jokowi, Copot Kapolri Idham Azis
Dua Utang yang Bakal Diwariskan Kapolri Idham Azis kepada Kapolri Baru: IPW
Ambyar! Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Korupsi, Partai Berlambang Pohon Beringin Apa Kabarnya?
Ciee.. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dapat Hadiah Rompi Oranye Khas Tahanan KPK. Keren 'kan Upsst!
'Relasi' Firli Bahuri dan Azis Syamsuddin di Bulan September Sejak 2019