Jakarta,Klikanggaran.com - Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bakal ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk mengadukan Azis Syamsudin, Wakil Ketua DPR, yang diduga telah melanggar kode etik berupa tidak mengijinkan Komisi III DPR untuk melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Kepolisian, Kejagung, dan Imigrasi terkait sengkarut buron Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Selasa (21-7).
Rapat Kerja ini direncanakan Komisi III DPR setelah menerima pengaduan MAKI terkait adanya surat jalan Joko Tjandra dari oknum aparat penegak hukum.