• Jumat, 29 September 2023

KPK Lakukan Upaya Paksa Penggeledahan di Enam Lokasi di Musi Banyuasin

- Jumat, 22 Oktober 2021 | 20:15 WIB
Plt.Jubir KPK, Ali Fikri (dok.Klikanggaran//budiS)
Plt.Jubir KPK, Ali Fikri (dok.Klikanggaran//budiS)

KLIKANGGARAN-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel tahun anggaran 2021.

Di mana, pada Kamis, 21 Oktober 2021, Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

Beberapa tempat yang digeledah oleh Tim Penyidik KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, yakni:

Baca Juga: K.H. Ma’mun Nawawie, Sang Ulama di Balik Layar, Asal Bekasi yang Mahir dalam Ilmu Falak, Masya Allah

1. Kantor Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
2 Ruang Kerja Bupati Musi Banyuasin
3. Ruang Kerja Sekda Musi Banyuasin
4. Ruang Kerja Bagian Pengadaan Setda Musi Banyuasin
5. Rumah Dinas Bupati Musi Banyuasin
6. Rumah kediaman dari pihak terkait

"Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali Fikri dalam keterangannya pada Klikanggaran.com, Jum'at malam (22/10/21).

Bukti-bukti tersebut, menurut Ali Fikri kemudian akan dianalisa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.

Baca Juga: Denmark Open 2021: Fajar/Rian Gagal ke Semi Final, Dikalahkan Ganda Malaysia Dua Game Langsung

"Dan segera pula dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara Tsk DRA dkk," sambungnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT di Musi Banyuasin, Sumsel pada Jum'at, 15 Oktober 2021. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan sebanyak 8 orang termasuk pihak swasta.

Hasil penyidikan, dari ke enam orang tersebut, KPK menetapkan sebanyak empat orang tersangka. Satu di antaranya, Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022.

Baca Juga: Temuan Data Bansos, Ada Nama Anggota DPRD dan ASN yang Masuk

Keempatnya, ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X