Dugaan Pelanggaran Etik, Wakil Ketua KPK Pintauli Kembali Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK

photo author
- Kamis, 21 Oktober 2021 | 23:10 WIB
Novel Baswedan
Novel Baswedan


KLIKANGGARAN – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas karena diduga melakukan pelanggaran etik sebagai pimpinan KPK. Kali ini yang melaporkan adalah mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Novel dan Rizka seperti seperti dilaporkan antaranews.com mengadukan Lili Pintauli Siregar atas dugaan berkomunikasi dengan Darno, salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.


Tindakan Wakil Ketua KPK Lili Piantauli menurut pengadu melanggar etika sebagai pimpinan KPK.

Baca Juga: Presiden Turki, Erdogan, Mempertimbangkan Usir 10 Duta Besar Barat sebab Serukan Pembebasan Tokoh Oposisi

"Dugaan perbuatan saudari LPS (Lili Pintauli Siregar) saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu saudara Darno," ucap Novel dikutip dari surat pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK, Kamis 21 Oktober 2021 seperti ditulis  antaranews

Dalam komunikasi anatara Darno dan Lili Pintauli, pelapor ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.

"Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada," ungkap  Novel.

Baca Juga: Sebanyak 60 Desa Pilkades Serentak di Kabupaten Batang Hari, Tetap Mengacu Standar Prokes Covid-19


Novel menjelaskan aduan tersebut kembali dilayangkan karena dalam persidangan etik sebelumnya, Dewas KPK tidak mengklarifikasi terkait dugaan perbuatan Lili di perkara Labuhanbatu Utara.

Novel mengaku fakta tersebut telah disampaikan Khairuddin kepadanya saat itu. Selain itu, kata dia, Khairuddin menyampaikan memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.

Sebelumnya, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Gregoria Mariska Belum Mampu Kalahkan Akane, Praven/Melati Melaju ke Perempat Final Denmark Open 2021

Pelanggaran etik yang dilakukan LIli Pintauli Siregar adalah menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi.

Selain itu Lili Pintauli Siregar  berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X