Baca Juga: Platform Pinjol Ilegal Apapun Bentuknya Akan Ditutup dan Diproses Hukum, demi Lindungan Masyarakat
DRA, HM, dan EU selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada
para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 s/d 4 November 2021 di Rutan KPK.**
Artikel Terkait
Lagi, KPK Panggil Anggota DPRD Muara Enim, Sudah 18 Saksi yang Diperiksa
KPK Benarkan OTT di Musi Banyuasin, Beberapa Pihak Diamankan
KPK OTT di Musi Banyuasin, Belanja Modal di Sana Capai Rp500 Miliar, Kantor Dinas PUPR DIsegel
Plt. Jubir KPK: Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin Ditangkap dalam OTT
Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan KPK