Jakarta, Klikanggaran.com-- Korupsi masih menjadi menjadi musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia. Tidak hanya proyek infrastruktur jalan dan jembatan saja yang rawan dikorupsi, pembangunan tempat-tempat peribadatan umat pun rawan akan praktek dugaan korupsi. Seperti yang terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan empat orang tersangka korupsi dana hibah gereja di Kabupaten Sintang, Senin (04/10/21). Dalam kasus ini, Kejati Kalbar menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pendeta, anggota DPRD, dan PNS.
Dugaan korupsi di Kalimantan Barat (Kalbar) ini bisa dikatakan tergolong unik, pasalnya dana hibah dikirim ke rekening salah satu tersangka.
Baca Juga: Kata Warkop DKI, Koruptor Itu Adalah Korban Ulah Pikiran Kotor
Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi, menjelaskan kepada wartawan, keempat tersangka yakni JM yang merupakan pendeta, TI anggota DPRD Kalbar, TM anggota DPRD Sintang, dan SM seorang PNS.
"Keempatnya sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Hasil audit BPKP kerugian sebesar Rp241 juta," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi.
Modus yang dilakukan yakni, penerimaan dana hibah itu tidak melalui prosedur yang berlaku. Selain tidak ada proposal dan verifikasi, dana hibah dikirim melalui rekening pribadi.
Baca Juga: KPK Akan Memilih Unit Pengendali Gratifikasi Terbaik di Berbagai Instansi dan Lembaga
"Yang lebih vatal adalah bantuan dana hibah ini dikirim ke nomor rekening pribadi salah satu tersangka," ujar Masyhudi.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Erick Thohir Ungkap Dugaan Korupsi PT Krakatau Steel, Kejagung Bakal Telaah Temuan Itu
Sepuluh Tahun Dugaan Korupsi PDPDE Tak Terpantau Auditor BPK RI
Erick Thohir Blak-blakan Ungkap Dugaan Korupsi Krakatau Steel dan PTPN
Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kasus Masjid Sriwijaya
Kejaksaan Harus Ungkap Peran Banwas Soal Dugaan Korupsi PDPDE
Kemenkumham: Korupsi Tinggi Karena Kesadaran Hukum Heteronom
Kejati Jabar Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di PT Posfin Indonesia