Jakarta,Klikanggaran.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej, dalam lokakarya Pembangunan ZI Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Persiapan Desk Evaluasi Tim Penilai Nasional di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menuturkan bahwa kesadaran hukum masyarakat Indonesia sangat baik, tetapi sifatnya masih heteronom.
Seperti diketahui, penyelenggaraan lokakarya ini adalah bagian dari peringatan Hari Dharma Karya Dhika Kemenkumham 2021.
Pada kesempatan itu, Kemenkumham juga menilai kesadaran hukum bersifat heteronom itu menjadi alasan mengapa persoalan korupsi di negeri ini masih tinggi dan sukar diperangi.
Baca Juga: Diduga Bawa Bendera Mirip Lambang HTI, MAKI Laporkan Jaksa KPK ke Jamwas
Heteronom yang dimaksud Kemenkumham adalah ketaatan yang timbul karena adanya dorongan dari luar yaitu adanya sebuah aturan yang memerintah atau melarang.
"Kita itu mau mentaati aturan, kita itu patuh terhadap aturan, karena ada suatu dorongan dari luar, bukan dari hati nurani," ujarnya, seperti dilansir Sindonews.com, Senin (4/10).
Menurut pria yang akrab disapa Eddy ini, orang Indonesia tidak melakukan korupsi bukan karena kesadaran internal diri melainkan karena adanya hukum yang melarang untuk korupsi. Sehingga apabila hukum tentang korupsi itu dicabut maka korupsi akan berjalan kembali.
Eddy kemudian membandingkan dengan masyarakat di Jepang dimana orang menaati hukum sebagai bagian dari dorongan nurani sendiri atau bersifat otonom. Sehingga apabila aturan tentang larangan korupsi di Jepang dicabut, orang Jepang tetap tidak akan melakukan korupsi. “Orang Jepang, seandainya aturan tentang korupsi dicabut, maka mereka tetap tidak akan melakukan tindakan korupsi,” ujarnya.
Menurut guru besar hukum UGM itu, kesadaran otonom itu akan muncul jika masyarakat memiliki integritas yang tinggi. “Integritas adalah kata kunci utama untuk memerangi korupsi. Ketika berbicara mengenai integritas, berarti kita berbicara mengenai sumber daya manusia. Mengapa integritas ini menjadi amat sangat penting? Karena dengan integritas ini akan melahirkan kesadaran hukum yang bersifat otonom, bukan heteronom,” tegas pria asal Ambon ini.
Selain integritas, kata kunci lainnya adalah transparansi dan akuntabilitas. Ketiga kata kunci itu mutlak dalam pemberantasan korupsi di seluruh kementerian dan lembaga. “Tiga kata kunci ini, integritas, transparasi dan akuntabilitas adalah keniscayaan bagi kementerian maupun lembaga jika hendak membangun zona integritas dalam rangka Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” katanya.
Baca Juga: Pemberhentian Novel Baswedan dan Budi Diduga Terkait OTT Muba
Eddy kemudian menjelasakan bahwa tiga kata kunci tersebut di atas adalah amanat konvensi PBB terkait United Nations Convention against Corruption mengenai anti korupsi tersebut adalah integritas, akuntabilitas, dan transparansi.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto, mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan lokakarya ini untuk membangun komitmen yang sama dalam mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi dalam mewujudkan ZI di lingkungan Kemenkumham. Kegiatan ini juga untuk mempersiapkan 477 satuan kerja yang telah diusulkan untuk mengikuti desk evaluasi tim penilai nasional yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (Kemenpan RB).***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Dunia Pelaut dan Kelautan Indonesia Saat Ini, Aspek Hukum, dan Peluang ke Depannya
LPPHI Sudah Penuhi Aspek Legalitas Sesuai Undang Undang, Tim Hukum Nyatakan Dalil DLHK Riau Keliru
Dalil Kuasa Hukum Chevron dkk Soal Legal Standing, LPPHI: Seyogyanya Diabaikan Majelis Hakim yang Mulia
Kerja Sama dengan Koperasi Tak Berbadan Hukum, PT Inhutani II Berpotensi Rugi dalam Pengelolaan Kelapa Sawit
Pencabulan di Ponpes: Jubir Ponpes AT Mengutuk dan Minta Dua Oknum Pengajar Berbuat Asusila di Proses Hukum
Peringatan Keras Ahok Terhadap Kontraktor Kilang RDMP Balikpapan, CERI: Penegak Hukum Seyogyanya Ambil Sikap