Palembang, Klikanggaran.com-- Perkembangan OTT KPK di Muara Enim, Sumsel ternyata belum usai. Padahal kasus ini mulanya terjadi menjelang akhir 2019 yang lalu.
Disinyalir, lantaran praktek dugaan korupsi berjamaah yang banyak melibatkan banyak pihak baik eksekutif dan legislatif menjadi penyebab kasus yang berawal dari OTT KPK tersebut masih menarik perhatian publik dan pegiat antikorupsi.
Pada OTT KPK 2019 lalu, lembaga antirasuah tersebut mengendus pola permainan fee proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Muara Enim dengan nilai proyek Rp129 miliar lebih dengan permintaan fee 15% dari nilai proyek.
Baca Juga: Stop Kriminalisasi Aktifis dan Jurnalis, KAUM Siap Bela Rahmadsyah
OTT KPK itu juga sempat membuat kosongnya pemerintahan di Kabupaten Muara Enim, lantaran pentolan petinggi daerah turut dicokol oleh KPK.
Beberepa pejabat dan pihak swasta telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman sebagai terpidana. Namun, hingga kini publik nyatanya masih menaruh pasang matanya terkait skandal berjamaah tersebut, pasalnya PN Tipikor Palembang saat ini tengah menggelar persidangan berkaitan rentetan dugaan kasus tersebut atas terdakwa Juarsah, Mantan PLT. Bupati Muara Enim.
Muncul nama baru
Sejumlah massa yang mengatasnamakan Gerakan Ganyang Koruptor (Gagak) mendatangi gedung KPK, pada Jumat lalu (17/9/2021).
Baca Juga: Menerka Pemilu Bupati Kabupaten Bekasi: Politik Kekuasaan Tingkat Lokal
Salah satu perwakilan massa, Firmansyah meminta agar KPK segera mentersangkakan Iwan Rotari.
Menurutnya, Iwan Rotari telah mengakui dalam kesaksiannya memberikan fee proyek ke terdakwa Juarsah karena telah memenangkan empat proyek pengerjaan jalan pada 2019 lalu dengan nilai mencapai Rp 25 miliar.
“Iwan Rotari sudah dihadirkan sebagai saksi dan mengakui telah memberikan fee proyek karena dia memenangkan tender empat proyek pengerjaan jalan,” kata koordinator aksi Firmansyah di Depan KPK seperti dilansir dari pemberitaan visioner.id.
Baca Juga: SOP Penagihan Piutang PBB Pemprov DKI Jakarta Belum Lengkap, Lalu Gimana Nagihnya?
Menurut Firmansyah, jika KPK tidak segera menangkap Iwan Rotari dan Erwin Rotari yang sudah terungkap dalam fakta persidangan sebagai kontraktor yang telah menyuap terdakwa Juarsah, maka ini akan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Artikel Terkait
Babinsa 404-07 Lakukan Monitoring di Lapas Muara Enim
Tahun Ini, Pemkab Muara Enim Buka 2.361 Lowongan CPNS dan PPPK
Eks Bupati Muara Enim, Muzakir Dituntut 10 Tahun Penjara
Jadi PJ Bupati Muara Enim, HNU Pindah ke Lain Hati?
Polres Muara Enim Jemput Bola Pemberian Vaksin Bagi Lansia
Wakapolres Muara Enim Narasumber di Acara Workshop Pelayanan Publik