Palembang, Klikanggaran.com-- Adanya kabar di publik jika 10 orang dari dari 25 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim priode 2014-2019 yang acap kali muncul di persidangan terkait OTT KPK di Muara Enim, Sumsel dipanggil oleh penyidik KPK.
Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut dugaannya dipanggil sebagai tersangka.
"Dari sumber yang dapat dipercaya bahwa 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut akan dipanggil jaksa KPK melalui surat diduga sebagai tersangka." demikian kata sumber yang dapat dipercaya seperti dilansir dari pemberitaan Sergap.co.id, Rabu (22/08/21).
Adapun nama-nama yang diduga 25 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang terlibat kasus Suap fee 16 paket PUPR tahun 2019 yang lalu, sesuai di fakta persidangan terdakwa Elfin (sekarang sudah terpidana di rutan indralaya OI), yakni:
Baca Juga: Kicauan Giring Goreng Anies Baswedan Dikritik Gerung
1. Indra Gani 300 juta sebelum pileg 150 juta
2. Ishak Juarsah Rp.300 juta sebelum pileg
3. Hendly sebelum pileg Rp.90 juta 160 juta sesudah pileg
4. Darain 200 juta
5. Ari Yoga Setiadi 200 juta sesudah pileg
6. Ahmad Reo Kusuma 200 juta sesudah pileg
7. H Marsito sebelum pileg 200 juta (15 April 2019)
8. Mardalena 200 juta sebelum pileg
9. Umam Fajri 200 juta sesudah pileg
Artikel Terkait
Tahun Ini, Pemkab Muara Enim Buka 2.361 Lowongan CPNS dan PPPK
Eks Bupati Muara Enim, Muzakir Dituntut 10 Tahun Penjara
Jadi PJ Bupati Muara Enim, HNU Pindah ke Lain Hati?
Polres Muara Enim Jemput Bola Pemberian Vaksin Bagi Lansia
Wakapolres Muara Enim Narasumber di Acara Workshop Pelayanan Publik
Perkembangan OTT KPK di Muara Enim, Ternyata Belum Usai, malahan Muncul Nama Baru
ICW Ogah Apresiasi KPK Terkait Sepak Terjangnya di Muara Enim, Sumsel