Analogi Kasus Pelecehan Versi Hotman Paris Guncang Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Pertanyakan Logika Hukum Penyidik Kejagung

photo author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 13:31 WIB
Menyoroti pernyataan pengacara Hotman Paris dalam sidang praperadilan kasus korupsi yang menjerat eks Mendikbud, Nadiem Makarim.  ((Instagram.com/@hotmanparisofficial))
Menyoroti pernyataan pengacara Hotman Paris dalam sidang praperadilan kasus korupsi yang menjerat eks Mendikbud, Nadiem Makarim. ((Instagram.com/@hotmanparisofficial))

 

(KLIKANGGARAN) — Suasana ruang sidang Praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025, sempat mendadak hening.


Pemicunya adalah Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Mendikbud tersebut, yang menyampaikan analogi tajam soal prosedur penyidikan kasus dugaan mark up pengadaan laptop Chromebook.

Dalam argumennya, Hotman menilai penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka tanpa memeriksa secara substansial tuduhan yang ada.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Langkah Tegas Menkeu Purbaya: Jadi Warna Baru Pemerintahan, Berani Lawan Korupsi dan Tak Naikkan Pajak


Ia menggambarkan situasi itu dengan analogi “kasus pelecehan” yang tidak menyebut siapa korbannya — sebuah kritik yang langsung menggugah perhatian di ruang sidang.

“Kalau saya misal melecehkan putri orang, tentu harus ditulis dong namanya si Erni, si Susi,” ujar Hotman di hadapan hakim tunggal Ketut Darpawan.

“Kalau begini, memperkaya orang lain, tapi saya baca BAP-nya sama sekali tidak ada pertanyaan siapa yang diperkaya. Apakah itu profesional?” imbuhnya.

Analogi sederhana itu menjadi viral di luar ruang sidang. Di satu sisi, publik menilai Hotman sedang menguak dugaan pelanggaran prosedur penyidikan.

Baca Juga: Inilah Alasan Menteri PU Soal Renovasi Pesantren Al Khoziny Pakai Dana APBN, Menag Akui Banyak Ponpes Kekurangan Anggaran


Namun di sisi lain, ia memperlihatkan betapa batas antara prosedur dan substansi hukum sering kali kabur di ruang praperadilan.

Prosedur vs Substansi: Perdebatan Panas di Persidangan

Dalam sidang itu, ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, hadir sebagai pihak yang memberikan pandangan hukum terkait batasan praperadilan.
Perdebatan tajam pun terjadi antara Hotman dan Suparji, terutama soal apakah praperadilan hanya menguji prosedur, atau boleh menyentuh substansi perkara.

Baca Juga: Setelah Ditekuk Arab Saudi 2-3, Timnas Indonesia Masih Punya Asa Lolos ke Piala Dunia 2026 Lewat Dua Skenario Menurut Jay Idzes

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X