(KLIKANGGARAN) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook.
Keputusan ini diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.
“Kami sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, berupa keterangan saksi, saksi ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima tim penyidik Jampidsus, hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim) selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Jakarta, Kamis 4 September 2025.
Menurut Nurcahyo, penetapan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Untuk memperlancar proses hukum, Nadiem langsung digiring ke rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Nurcahyo.
Ia menambahkan, kerugian negara dari proyek Chromebook diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Angka ini masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nurcahyo juga menjelaskan, proyek Chromebook sempat tidak dilanjutkan oleh menteri sebelumnya karena uji coba 1.000 unit pada 2019 gagal, khususnya untuk sekolah di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam).
Meski demikian, Nadiem diduga tetap memaksakan penggunaan perangkat tersebut sebagai bagian dari program teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) di sekolah dasar, menengah, hingga atas.
Sebelum penetapan terhadap Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menjerat empat orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Atas dugaan perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.**
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun Terungkap, Kejagung Cegah 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim
Diperiksa Lagi di Kejagung Soal Chromebook Rp9,9 T, Nadiem Makarim Muncul Didampingi Hotman Paris
Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Usai Periksa 120 Saksi dan 4 Saksi Ahli
Nadiem Makarim Ditahan dengan Rompi Pink, Tegaskan Integritas dan Yakin Kebenaran Kasus Korupsi Chromebook Akan Terungkap