Hotman menilai, pertanyaannya tetap berada dalam ranah prosedural, bukan materiil.
“Kita persempit, dia diperiksa tapi yang dituduhkan itu tidak ditanya. Dituduh mark up, tapi tidak ditanyakan mark up yang mana. Ini prosedur juga kan, ini kan mengecil, kalau tadi kan secara umum,” ucap Hotman.
Namun, Suparji bersikeras bahwa hal tersebut sudah masuk ke substansi perkara.
“Bahwa hal-hal yang ditanyakan itu sudah substansi, ya, materiil, bukan sekadar prosedur,” tegas Suparji.
Ia menjelaskan bahwa hal-hal prosedural hanya menyangkut administrasi seperti surat panggilan atau waktu pemanggilan.
Menurutnya, penyidik masih bisa menyimpulkan unsur memperkaya diri dari alat bukti lain tanpa harus menanyakan langsung kepada tersangka.
Hotman pun menolak pandangan itu. Ia menegaskan bahwa penyidik seharusnya menggali keterangan dengan jelas agar pemeriksaan tidak bersifat “mengawang”.
Hakim Ketut Darpawan akhirnya turun tangan untuk menengahi.
“Saudara kuasa pemohon tidak perlu diperdebatkan, ya. Kalau saudara memang tidak setuju, tidak apa-apa,” ujar sang hakim menutup perdebatan.
Sorotan untuk Posisi Nadiem Makarim
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah menempatkan Nadiem Makarim di posisi sulit.
Hotman menegaskan, kliennya tidak layak dijadikan tersangka karena belum ada dua alat bukti permulaan yang sah dan belum ada audit dari BPKP.
“Klien kami tidak menikmati keuntungan pribadi dari proyek itu,” ucap Hotman seusai persidangan.
Namun pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tuduhan tersebut.
Melalui tim juru bicara, Kejagung memastikan bahwa semua proses penyidikan telah berjalan sesuai aturan hukum acara pidana.
“Kami tegaskan, prosesnya sudah sesuai dengan hukum acara pidana,” ujar perwakilan Kejagung pada hari yang sama.
Analogi yang Guncang Logika Penyidikan
Bagi sebagian pengamat hukum, analogi Hotman menjadi simbol kritik atas lemahnya aspek formil dalam penetapan tersangka.
Dengan cara sederhana, ia menggambarkan potensi kekeliruan dalam prosedur hukum — bahwa penyidik bisa menuduh tanpa kejelasan siapa yang diuntungkan atau dirugikan.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba Usai Pemeriksaan Kejagung
Permintaan Nadiem Makarim di Rutan: Ingin Dibawakan Pastel Buatan Ibunda Saat Dijenguk Istri di Salemba
KPK Tegaskan Kasus Google Cloud Tetap Berjalan Meski Nadiem Ditahan Kejagung, Koordinasi Antar-Lembaga Jadi Kunci Efektivitas Penanganan
Praperadilan Nadiem Makarim: Dari Jerit Hati Sang Ibu, Harapan Bebas dari Hotman Paris, hingga Sorotan Kerugian Rp1,98 Triliun
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Jaksa Beberkan 4 Alat Bukti dan Minta Hakim Tolak Gugatan Cacat Formil