Analogi Kasus Pelecehan Versi Hotman Paris Guncang Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Pertanyakan Logika Hukum Penyidik Kejagung

photo author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 13:31 WIB
Menyoroti pernyataan pengacara Hotman Paris dalam sidang praperadilan kasus korupsi yang menjerat eks Mendikbud, Nadiem Makarim.  ((Instagram.com/@hotmanparisofficial))
Menyoroti pernyataan pengacara Hotman Paris dalam sidang praperadilan kasus korupsi yang menjerat eks Mendikbud, Nadiem Makarim. ((Instagram.com/@hotmanparisofficial))

Hotman menilai, pertanyaannya tetap berada dalam ranah prosedural, bukan materiil.

“Kita persempit, dia diperiksa tapi yang dituduhkan itu tidak ditanya. Dituduh mark up, tapi tidak ditanyakan mark up yang mana. Ini prosedur juga kan, ini kan mengecil, kalau tadi kan secara umum,” ucap Hotman.

Namun, Suparji bersikeras bahwa hal tersebut sudah masuk ke substansi perkara.

“Bahwa hal-hal yang ditanyakan itu sudah substansi, ya, materiil, bukan sekadar prosedur,” tegas Suparji.

Ia menjelaskan bahwa hal-hal prosedural hanya menyangkut administrasi seperti surat panggilan atau waktu pemanggilan.
Menurutnya, penyidik masih bisa menyimpulkan unsur memperkaya diri dari alat bukti lain tanpa harus menanyakan langsung kepada tersangka.

Baca Juga: Pertamina soal Kelangkaan BBM di SPBU Swasta: Tak Ambil Keuntungan dan Buka Ruang Negosiasi agar Harga Tetap Stabil

Hotman pun menolak pandangan itu. Ia menegaskan bahwa penyidik seharusnya menggali keterangan dengan jelas agar pemeriksaan tidak bersifat “mengawang”.
Hakim Ketut Darpawan akhirnya turun tangan untuk menengahi.

“Saudara kuasa pemohon tidak perlu diperdebatkan, ya. Kalau saudara memang tidak setuju, tidak apa-apa,” ujar sang hakim menutup perdebatan.

Sorotan untuk Posisi Nadiem Makarim

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah menempatkan Nadiem Makarim di posisi sulit.
Hotman menegaskan, kliennya tidak layak dijadikan tersangka karena belum ada dua alat bukti permulaan yang sah dan belum ada audit dari BPKP.

“Klien kami tidak menikmati keuntungan pribadi dari proyek itu,” ucap Hotman seusai persidangan.

Namun pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tuduhan tersebut.
Melalui tim juru bicara, Kejagung memastikan bahwa semua proses penyidikan telah berjalan sesuai aturan hukum acara pidana.

“Kami tegaskan, prosesnya sudah sesuai dengan hukum acara pidana,” ujar perwakilan Kejagung pada hari yang sama.

Analogi yang Guncang Logika Penyidikan

Bagi sebagian pengamat hukum, analogi Hotman menjadi simbol kritik atas lemahnya aspek formil dalam penetapan tersangka.
Dengan cara sederhana, ia menggambarkan potensi kekeliruan dalam prosedur hukum — bahwa penyidik bisa menuduh tanpa kejelasan siapa yang diuntungkan atau dirugikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X