Analogi “kasus pelecehan tanpa korban” pun menyoroti pentingnya keseimbangan antara prosedur administratif dan substansi keadilan dalam hukum pidana Indonesia.
Meski perdebatan belum berakhir, momen tersebut menjadi salah satu yang paling menarik sepanjang sidang praperadilan Nadiem Makarim berlangsung.
Perdebatan antara Hotman Paris dan Suparji Ahmad menegaskan perbedaan pandangan mendasar soal batas kewenangan praperadilan — apakah sebatas prosedur, atau boleh menilai substansi.
Sementara itu, status hukum Nadiem Makarim masih menunggu keputusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.**
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba Usai Pemeriksaan Kejagung
Permintaan Nadiem Makarim di Rutan: Ingin Dibawakan Pastel Buatan Ibunda Saat Dijenguk Istri di Salemba
KPK Tegaskan Kasus Google Cloud Tetap Berjalan Meski Nadiem Ditahan Kejagung, Koordinasi Antar-Lembaga Jadi Kunci Efektivitas Penanganan
Praperadilan Nadiem Makarim: Dari Jerit Hati Sang Ibu, Harapan Bebas dari Hotman Paris, hingga Sorotan Kerugian Rp1,98 Triliun
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Jaksa Beberkan 4 Alat Bukti dan Minta Hakim Tolak Gugatan Cacat Formil