Gugatan Presidential Threshold Serba Dilema

photo author
- Kamis, 7 Juli 2022 | 13:53 WIB
Anas Eka Wardhana (dok. klikanggaran)
Anas Eka Wardhana (dok. klikanggaran)


KLIKANGGARAN -- Di beberapa media berita pembahasan mengenai presidential threshold menjadi menarik untuk dibahas.

Bahkan pembahasan presidential threshold ini sempat menjadi trending twitter beberapa waktu lalu.

Presidential threshold atau nilai ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden bukan hal yang baru dalam praktik pemilu di negara Indonesia.

Dalam tempo hari, aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau biasa kita sebut dengan presidential threshold (PT) mengalami empat kali gugatan.

Baca Juga: Forum Tembang: Kembali Hadir Untuk Merawat Indonesia Sebagai Rumah Bersama

Penggugatnya datang dari berbagai kalangan, antara lain para petinggi Partai Gerindra yakni Ferry J Yuliantono, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Yusril Ihza Mahendra, dan yang terakhir dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dikutip dari laman resmi nasional.sindonews.com dalam artikelnya yang berjudul “Mereka yang Menggugat Presidential Threshold 20 persen: Petinggi Gerindra hingga Gatot Nurmantyo” gugatan atau permohonan perihal pengujian Pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 itu pertama kali dilayangkan oleh Ferry Yuliantono.

Didampingi ahli hukum tata negara yakni Refly Harun yang bertindak sebagai kuasa hukumnya, Ferry mendaftarkan gugatannya terkait PT yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: Mengejutkan, Inilah Fakta Nathalie Holscher Resmi Gugat Cerai Sule!

Dari sekian banyaknya gugatan yang dilakukan oleh beberapa pihak, hasilnya selalu nihil.

Mahkamah Konstitusi (MK) selalu menolak gugatan penghapusan syarat calon presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen.

Untuk yang sekarang, PKS melalui Ahmad Syaikhu menyatakan jika ia memiliki alasan kuat mengapa pihaknya mengajukan gugatan. Hal ini dikarenakan adanya aspirasi rakyat yang ingin adanya perubahan PT 20 persen.

Gugatan ini diajukan sebagai penguat sistem demokrasi untuk dapat memperoleh peluang capres dan cawapres lebih dari dua pasang. Ia juga menilai kalau hal ini sangat penting sebagai solusi mengurai polarisasi di tengah masyarakat.

Baca Juga: Tulis Ini di Media Sosial, Apakah Arawinda Kirana Ungkap Kehidupan Ranjang Suami Orang yang Direbutnya?

Baginya bila gugatan ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan ada peluang besar orang-orang terbaik bermunculan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X