KLIKANGGARAN – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, sikap Presiden Joko Widodo sudah jelas yaitu Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Pemilu yaitu 14 Februari 2024.
Demikian kesimpulan yang bisa ditarik dari penjelasan Menko Polhukam dalam video yang diunggah di akun Instagram @mohmahfudmd, Senin (7/3/2022).
"14 Februari 2024 itulah yang kemudian disetujui oleh DPR, KPU dan Pemerintah melalui raker di DPR pada 24 Januari 2022," jelas Menko Polhukam.
Mahfud MD kemudian menjelaskan, setelah jadwal pemilu 2024 ditetapkan, Presiden menekankan ke Menko Polhukam dan Mendagri, agar betul-betul menyiapkan semua instrumen yang diperlukan untuk pelaksanaan Pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Dengan demikian, sikap Presiden sudah jelas tentang jadwal penyelenggaraan pemilu 2024, jadi tidak perlu lagi dibawa ke masalah-masalah di luar itu, yang menjadi urusan di luar pemerintah," kata Menko Polhukam.
Pada bagian awal keterangannya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan pemerintah sama sekali tidak pernah ada pembicaraan khusus masalah penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan pembahasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres).
Baca Juga: Perhatian! Inilah Aturan Baru Naik Pesawat, KA dan Kapal, Mulai Berlaku 7 Maret 2022
"Sama sekali tidak pernah ada pembicaraan masalah penundaan pemilu dan pembahasan masa jabatan Presiden dan Wapres tersebut, seperti yang banyak beredar," ujar Menko Polhukam.
Menurut Menko Polhukam, justru Presiden Jokowi meminta Menkopolhukam dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), agar dapat memastikan Pemilu 2024 berjalan aman lancar, tidak memboroskan anggaran, tidak terlalu lama masa kampanyenya, dan tidak terlalu lama jaraknya antara pemungutan suara dan hari pelantikan pejabat-pejabat hasil Pemilu 2024.
"Permintaan Presiden itu disampaikan saat memimpin Rapat Kabinet terbatas pada 14 September 2021 dan 27 September 2021," ungkapnya.
Menko Polhukam menjelaskan, hal itu maksudnya agar naiknya suhu politik menjelang pembentukan kabinet baru 2024 tidak terlalu lama berlangsung.
Pada Sidang Kabinet terbatas itu, kemudian Presiden meminta Menko Polhukam, Mendagri, Kepala BIN, untuk berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menentukan jadwal pemilu tersebut.**
Artikel Terkait
Bawaslu Jakarta Barat Adakan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan
Pastikan Desain Terbaik Bimtek Saksi Partai Politik di Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Kegiatan Evaluasi
Disepakati Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak 27 November 2024
Gelar Diskusi Daring, GIAD Dorong Komisi II Perhatikan Aspek Kebhinnekaan dalam Memilih Penyelenggara Pemilu
Ketua DPP Perindo Tegaskan Pemilu 2024 Tidak Bisa Mundur, Ini Alasannya