KLIKANGGARAN--Ketua DPP Partai Perindo, Abdul Khaliq Ahmad, merespons usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa,, Muhaimin Iskandar, untuk memundurkan jadwal Pemilu 2024 selama 1-2 tahun.
Abdul Khaliq Ahmad mengatakan bahwa soal pengunduran dan percepatan pemilu di Indonesia harus berdasarkan unsur kedaruratan nasional sebagai urgensinya.
Abdul Khaliq Ahmmad juga menegaskan bahwa sudah ada preseden mengenai hal ini dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Abdul Khaliq Ahmad mencontohkan bahwa pemilu pasca Indonesia merdeka mestinya dilaksanakan pada tahun 1946 berdasarkan Maklumat X Wakil Presiden RI 3 November 1945.
"AKan tetapi, karena ada krisis keamanan dan kedaulatan, pelaksanaan Pemilu terpaksa mundur hingga tahun 1955. Karena ada unsur kedaruratan nasional yg tdk bisa dielakkan," kata Abdul Khaliq.
Mantan anggota FPKB DPR RI 1999-2004 itu juga menjelaskan bahwa Pemilu 1999 merupakan pemilu percepatan karena meskipun telah dilaksanakan Pemilu pada tahun 1997 tetapi karena terjadi krisis ekonomi yg berujung pada krisis politik pada 1998, maka terjadi percepatan Pemilu pada tahun 1999 berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.
"Hal ini juga menunjukkan bahwa unsur kedaruratan nasional menjadi dasar pelaksanaan percepatan pemilu," tegas Abdul Khaliq.
Abdul Khaliq pun menegaskan kembali bahwa tidak ada urgensi pengunduran pelaksanaan Pemilu 2024 karena tidak ada unsur kedarutan nasional yang terjadi.
Baca Juga: Menag Yaqut akan Kirim Tim ke Saudi Upayakan Tahun 2022 Bisa Beragkatkan Jemaah Haji
"Kalau pun terjadi Pandemi COVID-19 saat ini hal itu bukanlah unsur kedaruratan nasional karena pandemi tidak hanya melanda Indonesia, tetapi juga belahan dunia lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar secara mengejutkan memberikan usulan untuk mengundur jadwal Pemilu 2024 sekitar 1-2 tahun.
Padahal, pemerintah dan DPR telah menyepakati jadwal Pemilu akan digelar tanggal 14 Februari 2024.
Usulan ini muncul setelah dirinya melakukan pertemuan tertutup dengan pelaku UMKM, pebisnis, hingga para analisis ekonomi dari berbagai perbankan.
Artikel Terkait
Tok, RUU IKN Jadi Undang-Undang, 8 Fraksi Setuju, Hanya FPKS yang Menolak
Persoalkan Bahasa Sunda di Rapat DPR, Ridwan Kamil Harap Arteria Dahlan Segera Minta maaf, Kalau Tidak maka..
Menyanyikan lirik lagu 'Jangan Kau dengarkan Suara Sumbang' Apakah Giring Sindir Anies Baswedan?
Anggota DPR Arteria Dahlan telah Minta Maaf soal Ucapannya singgung Bahasa Sunda, Apa Kata Ridwan Kamil
DPD PDIP Jawa Barat Minta Arteria Dahlan Dipecat dari Partai, Ucapannya Dinilai tidak Pantas sebagai Kader
Disepakati Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak 27 November 2024
Ridwan Kamil Tahun ini Mulai Niat Merapat Ke Partai, Partai Mana yang Bakal Jadi Pilihan?
Ramai Deklarasi Dukungan untuk Capres 2024, Dengan Siapa Gus Muhaimin akan Diduetkan?