Ketua DPP Perindo Tegaskan Pemilu 2024 Tidak Bisa Mundur, Ini Alasannya

- Kamis, 24 Februari 2022 | 16:56 WIB
Abdul Khaliq Ahmad, Ketua DPP Partai Perindo (dok. Istimewa)
Abdul Khaliq Ahmad, Ketua DPP Partai Perindo (dok. Istimewa)

KLIKANGGARAN--Ketua DPP Partai Perindo, Abdul Khaliq Ahmad, merespons usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa,, Muhaimin Iskandar, untuk memundurkan jadwal Pemilu 2024 selama 1-2 tahun.

Abdul Khaliq Ahmad mengatakan bahwa soal pengunduran dan percepatan pemilu di Indonesia harus berdasarkan unsur kedaruratan nasional sebagai urgensinya.

Abdul Khaliq Ahmmad juga menegaskan bahwa sudah ada preseden mengenai hal ini dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Abdul Khaliq Ahmad mencontohkan bahwa pemilu pasca Indonesia merdeka mestinya dilaksanakan pada tahun 1946 berdasarkan Maklumat X Wakil Presiden RI 3 November 1945.

Baca Juga: Diduga, Perancang Busana Indonesia Terlibat Sindikat Perdagangan Organ Manusia, Polri Hubungi Interpol Brazil

"AKan tetapi, karena ada krisis keamanan dan kedaulatan, pelaksanaan Pemilu terpaksa mundur hingga tahun 1955. Karena ada unsur kedaruratan nasional yg tdk bisa dielakkan," kata Abdul Khaliq.

Mantan anggota FPKB DPR RI 1999-2004 itu juga menjelaskan bahwa Pemilu 1999 merupakan pemilu percepatan karena meskipun telah dilaksanakan Pemilu pada tahun 1997 tetapi karena terjadi krisis ekonomi yg berujung pada krisis politik pada 1998, maka terjadi percepatan Pemilu pada tahun 1999 berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.

"Hal ini juga menunjukkan bahwa unsur kedaruratan nasional menjadi dasar pelaksanaan percepatan pemilu," tegas Abdul Khaliq.

Abdul Khaliq pun menegaskan kembali bahwa tidak ada urgensi pengunduran pelaksanaan Pemilu 2024 karena tidak ada unsur kedarutan nasional yang terjadi.

Baca Juga: Menag Yaqut akan Kirim Tim ke Saudi Upayakan Tahun 2022 Bisa Beragkatkan Jemaah Haji

"Kalau pun terjadi Pandemi COVID-19 saat ini hal itu bukanlah unsur kedaruratan nasional karena pandemi tidak hanya melanda Indonesia, tetapi juga belahan dunia lainnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar secara mengejutkan memberikan usulan untuk mengundur jadwal Pemilu 2024 sekitar 1-2 tahun.

Padahal, pemerintah dan DPR telah menyepakati jadwal Pemilu akan digelar tanggal 14 Februari 2024.

Usulan ini muncul setelah dirinya melakukan pertemuan tertutup dengan pelaku UMKM, pebisnis, hingga para analisis ekonomi dari berbagai perbankan.

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X