Kemenag Akan Cairkan 300 Ribu Kuota Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Ini Kriterianya

photo author
- Senin, 30 Agustus 2021 | 21:44 WIB
Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Akan Cair September (Dok.pexels.com/KarolinaGrabowska)
Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Akan Cair September (Dok.pexels.com/KarolinaGrabowska)

Baca Juga: Ada Selisih Perhitungan Rp 122,9 Miliar Atas Penggantian Nilai Investasi Divre Jateng Perum Perhutani

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Baca Juga: Menteri PPPA Apresiasi Gerakan Bantu Keluarga yang Hadir untuk Anak Kehilangan Orang Tua Karena Covid 19

M Zain menegaskan, insentif diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.

Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X