6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
M Zain menegaskan, insentif diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.
"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.
Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Pengabdian Tanpa Batas, Satgas Yonif 512 Kerahkan Anggota Jadi Guru Di Perbatasan RI-PNG
Memaknai Sharpen the Saw bagi Profesi Guru
Hadir Di Sekolah Jadi Guru Bantu, Satgas Yonif 512/QY Ajak Anak-anak Perbatasan Papua Patuhi Protokol Kesehatan
Sebanyak 1.000 Guru TK Ikuti Internasional Webinar PGRI
Isu Lowongan Guru PNS Tahun 2022 Tak Dibuka, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni : Kemendikbud Harus Beri Penjelasan