KLIKANGGARAN -- Center for Budget Analysis (CBA), menyoal atas adanya temuan selisih harga mengenenai perhitungan HPS terkait pembangunan SUTT 150 kV yang dilaksanakan UIP PLN Sumatera Bagian Selatan (SBS) dengan nilai anggaran Rp60,7 miliar.
Untuk diketahui, salah satu tahapan pengadaan di PLN, termasuk pengadaan infrastruktur jaringan transmisi, adalah tahapan perencanaan pengadaan. Perencanaan pengadaan meliputi proses penyusunan dokumen rencana pengadaan, penyusunan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), penyusunan harga perkiraan engineering (HPE), dan penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner estimate.
- Oleh karenanya, dikatakan Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, bahwa berdasarkan hasil pembandingan referensi HPS pembangunan GI 150 kV diketahui bahwa UIP PLN Sumatera Bagian Selatan (SBS) menggunakan referensi harga dan metode penyusunan HPS yang beragam untuk pembanguna GI 150 kV bengkunat, dengan refrensi harga kontrak dan penawaran pabrikan sebelumnya serta memperhitungkan kurs, dan metode penyusanan HPS Menggunakan harga rata-rata, namun dengan melakukan harga kontrak dan penawaran pabrikan yang terlalu rendah atau terlalu tinggi tidak disertakan.
"Hasil pembandingan yang kami dapatkan bahwa kontrak atau amandemen kontrak pengadaaan pembangunan SUTT 150 kV oleh PLN yang masih dalam proses dan direncanakan selesai pada akhir tahun 2022 diketahui terdapat selisih harga per kilometer sirkit (kms) antar pembangunan," ujar Jajang pada Klikanggaran, Jumat (28/10).
Lanjutnya, bahwa SUTT 150 kV di wilayah Sumatera Bagian Selatan terdapat selisih mencapai 346,5%. Pembagunan SUTT 150 kV Lubuk Linggau - Tebing Tinggi yang dilakukan UIP PLN Sumatera Bagian Selatan dengn volume kontrak 109kms, pagu Rp60.716.163.689, serta rata-rata kms Rp557.029.025, sehingga ditemukan selisih harga 346,50%.
"Hal tersebut mengakibatkan PLN kehilangan kesempatan memperoleh harga pengadaan yang lebih murah puluhan miliar rupiah. Oleh karenanya, Direksi PLN agar menyusun peraturan internal dan database referensi harga yang cukup sebagai pedoman UIP maupun unit lainnya di PLN dalam melaksanakan setiap tahapan pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam hal ini terkait infrastruktur jaringan transmisi," pungkas Jajang mengakhiri.
Artikel Terkait
Apakah Seluruh Guru telah Lulus PG PPPK / P3K 2021 Dapat diangkat Pada Tahun 2022?
Rekrutman PPPK / P3K Guru 2022 Siap Dibuka, Simak Siapa Saja Pelamar yang Dipriotitaskan
Mulan Jameela Sebut Masakan Indonesia Tidak Cocok dengan Kompor Listrik, Tuai Pro Kontra Warganet!
Program Bakti BUMN PT Pelindo Jasa Maritim Kian Terasa
Inilah Alasan Kenapa Heru Budi Hartono Dipilih Presiden Joko Widodo jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
Apa itu Regsosek yang akan Dilakukan Pemerintah dari Oktober – Desember oleh BPS, dan Untuk Apa?
Inilah 16 Bentuk Kekerasan Seksual menurut Peraturan Menteri Agama, Bentuk Nomor 2, 7, dan 14 Sering Dilakukan
BPOM Merilis Merek Sirup Obat yang Diduga Mengandung Bahan Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak
Jika Anak Terpapar Gagal Ginjal Akut, Ibu-Ibu Jangan Khawatir, Inilah 14 Rumah Sakit Rujukan
Empati Penderitaan Rakyat, Kejagung Ingatkan Jajaran Kejaksaan Tidak Tunjukkan Gaya Hidup Mewah