KLIKANGGARAN-- Wacana penghapusan tunjangan sertifikasi yang biasa diterima membuat para guru resah.
Jika tunjangan sertifikasi dihapuskan, maka nasib kesejahteraan guru akan dipertanyakan.
PGRI memberikan pernyataan sikap tentang penghapusan tunjangan sertifikasi tersebut pada hari Minggu, 28 Agustus 2022 secara daring.
"Tapi ketika terjadi penghapusan dan terjadi dalam pasal, maka kami dengan tegas PGRI di seluruh tingkatan meminta dengan segala hormat agar dikembalikan," ujar Ketua Umum PB PGRI, Prof. Unifah Rosyid.
PGRI sebagai wadah profesi guru mengeluarkan pernyataan sikap mengenai rencana penghapusan tunjangan profesi yang tertulis di draft Rancangan undang-undang Sisdiknas Per 22 Agustus 2022.
Pernyataan sikap dari PGRI itu adalah sebagai berikut:
Pertama, Pembahasan Rancanga Undang-undang Sisterm Pendidikan Nasional seharusnya masih membutuhkan kajian yang komperhensif dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi PGRI dan tidak perlu tergesa-gesa.
Kedua, Guru dan dosen adalah profesi yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan minimum dan jaminan keselamatan ataupun kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Inilah 5 Suporter PSS Sleman yang Meninggal Dunia Sejak Tahun 2016-2022, Usianya Masih Sangat Muda!
Ketiga, kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1 sampai 10 sebagaimanan tertulis dalam draft rancangan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan dan berbagai tunjangan lainnya.
Keempat pemberian tunjangan bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.
Kelima, PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen.
Pernyataan sikap PGRI ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk tidak menghentikan tunjangan sertifikasi.*
Artikel Terkait
Ikuti Kiprah Mantan Gubernur Sumsel, Asnawi Mangku Alam Yang Pernah Jadi Guru SD YPIP Peris Pendopo
Dua Kali Mangkir Panggilan, Guru Indra Kenz Sekaligus Perekrut Affiliator Binomo Dijemput Paksa Polri
Inilah Ucapan Bela Sungkawa dari Presiden Jokowi untuk Almarhum Buya Syafii : Selamat Jalan Guru Bangsa
Tuan Guru Bajang (TGB) Dr. Muhammad Zainul Majdi Tablig Akbar di Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara
Seolah Takdir Bersambut, Eril yang Berniat Meneruskan Sekolah di Swiss, Jasadnya Ditemukan oleh Seorang Guru
Inilah Jejak Digital Eni Rohaeni S.Pd, Guru Diduga Penghina HRS yang Bikin Warganet Marah, Isinya Mengagetkan!
Aulia Damarin, Guru Tahfidz Qur'an, di Yayasan Tunas Mulia Bantar Gebang
Seri 2 FGD Hisminu: Guru di Era Digital, Antara Peluang dan Tantangan
Mengenai Beredarnya Data Penempatan Guru Lulus PG PPPK (P3K) UntukTahap Ketiga, Kemendikbudristek Angkat Suara
Kronologis Beredarnya Data Penempatan Guru Lulus PG PPPK / P3K Tahap 2 yang Terlalu Sempurna Sebagai Hoaks