Inilah Persyaratan Pembuatan SKCK Baru dan Perpanjangan untuk Melamar Kerja BUMN, Bintara dan Sebagainya

photo author
- Rabu, 13 April 2022 | 11:44 WIB
Contoh SKCK (Dok. Istimewa)
Contoh SKCK (Dok. Istimewa)


KLIKANGGARAN -- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini sedang ramai dibahas warganet.

Hal itu terkait akan kebijakan berkenaan akan dipersulitnya pembuatan SKCK bagi pelajar yang kedapatan mengikuti aksi demi 11 April 2022.

SKCK juga banyak dibahas setelah dibukanya ribuan lapangan pekerjaan di BUMN.

Sebagian orang mengenal SKCK dengan sebutan Surat Kelakuan Baik.

Baca Juga: Inilah Profil Ragil Mahardika, Miliki Suami dan Pindah ke Jerman Pose di Depan Markas Chelsea FC pun Trending

Lalu apa itu SKCK yang kini ramai dibahas publik di media sosial?

Dikutip dari laman Polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Baca Juga: Memilih Tetap Live Padahal Sedang Buang Air Kecil, Ria Ricis Tuai Cibirin Netizen

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berikut Persyaratan pembuatan SKCK untuk melamarkerja di BUMN ataupun pendaftaran Polisi dan sebagainya.

SKCK Pembuatan Baru

1. Pas foto tampak depan berukuran 4x6 dengan latar warna merah, sebanyak 6 lembar.
2. Pas foto tampak samping kiri dan kanan berukuran 4x6 latar merah masing-masing 2 lembar.
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi KK

Baca Juga: Curhatan Galih Ginanjar tentang Kegantengan King Faaz yang Mirip dengannya

SKCK Perpanjangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Sumber: Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X