Soal Tiga Periode, Jokowi: Kita Harus Patuh Terhadap Konstitusi

photo author
- Kamis, 31 Maret 2022 | 12:36 WIB
Presiden Jokowi (setkab.go.id)
Presiden Jokowi (setkab.go.id)

KLIKANGGARAN -- Wacana tiga periode untuk presiden Jokowi masih saja bergulir. Pro dan kontra masyarakat pun terlihat jelas di media sosial.

Banyak masyarakat merasa puas atas kinerja presiden Jokowi selama ini.

Namun banyak pula yang merasa kecewa atas janji-jani yang diberikan oleh presiden Jokowi.

Bahkan agar wacana tiga periode itu dapat dilaksanakan, suara dukungan untuk melakukan amandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945 menggema di masyarakat, utamanya menyoal perpanjangan masa jabatan kepresidenan hingga tiga periode.

Baca Juga: MAKI Bakal Gugat Praperadilan Mendag atas Kasus Mafia Minyak Goreng

Wacana tersebut pun menjadi polemik. Penolakan atas tiga periode pun berdatangan dari beberapa pihak yang merasa dirugikan.

Akhirnya Presiden RI Jokowi menanggapi aspirasi masyarakat yang menginginkan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Seusai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 30 Maret 2022, Jokowi pun menanggapinya.

Baca Juga: Habib Kribo Unggah Foto Peluk Anjing, 'Monggo Kadrun Digoreng!' dan Sebut Jokowi Tidak Adil karena Ucap MotoGP

“Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya,” ujar Presiden dikutip Klik Anggaran dari setkab.go.id.

Hal tersebut disampaikan Preseiden Jokowi di akun resmi instagramnya.

“Semua pihak harus taat pada konstitusi yang sudah jelas mengatur soal masa jabatan presiden,” tulis Jokowi.

Baca Juga: Aksi Demo PA 212 Tuntut Jokowi Mundur, Sempat Injak Poster Presiden Sebelum Dibubarkan

Tidak perlu panjang lebar membahas hal tersebut yang nyatanya negara Indonesia sudah mengaturnya dalam undang-undang 1945.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X