Beberapa Selebritis Tanah Melakuannya, Apa Arti Perjanjian Pranikah dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam??

photo author
- Kamis, 31 Maret 2022 | 11:12 WIB
Ilustrasi Nasihat Pernikahan (Dok.Instagram/@nasehatpernikahan)
Ilustrasi Nasihat Pernikahan (Dok.Instagram/@nasehatpernikahan)


KLIKANGGARAN -- Sekarang tengah ramai diperbincangkan terkait 'perjanjian pranikah' (Prenuptial Agreement) yang dilakukan oleh beberapa selebritis tanah air.

Sebagaimana diketahui, beberapa selebritis melakukan perjanjian pranikah dengan pasangannya sebelum akad nikah mereka.

Di antara selebritis yang melakukan perjanjian pranikah dengan pasangannya tersebut di antaranya adalah Ajun Perwira dan Jennifer Jill, Rizky Billar dan Lesti Kejora, Venna Melinda dan Ferry Irawan, Chelsea Olivia dan Glenn Alinskie, Maia Estianty dan Irwan Mussry dan lain-lain.

Lalu apa dan bagaimana sebenarnya perjanjian pranikah itu?

Baca Juga: Nasihat untuk Pemuda yang Sering Diuji dengan Sakit dari Badiuzzaman Said Nursi

Dikutip dari Wikipedia, Perjanjian pranikah adalah sebuah kontrak yang dilakukan sebelum perkawinan, serikat sipil atau kesepakatan lainnya sebelum kesepakatan utama oleh orang-orang yang berniat untuk menikah atau kontrak satu sama lain.

Isi kesepakatan pranikah dapat sangat bervariasi, tetapi biasanya mencakup ketentuan untuk pembagian properti dan dukungan pasangan dalam hal perceraian atau retaknya pernikahan.

Ini meliputi persyaratan untuk penyitaan aset sebagai akibat perceraian dengan alasan perzinahan; Kondisi perwalian lebih lanjut dapat disertakan juga.
Seharusnya tidak disalahartikan dengan penyelesaian perkawinan bersejarah yang tidak terutama berkaitan dengan efek perceraian namun dengan pendirian dan pemeliharaan keluarga dinasti.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Ini yang Perlu Kamu Perhatikan Agar Lolos Prakerja Gelombang 25

Di beberapa negara, termasuk Belgia dan Belanda, perjanjian pranikah tidak hanya menyediakan untuk acara perceraian, tetapi juga untuk melindungi beberapa properti selama pernikahan, misalnya jika terjadi kebangkrutan.

Banyak negara, termasuk Kanada, Prancis, Italia, dan Jerman, mempunyai rezim perkawinan, sebagai tambahan, atau beberapa kasus, sebagai pengganti kesepakatan pranikah.

Dilansir dari Bincang Syariah, pernikahan di Indonesia sebenarnya telah dilengkapi adanya taklik talak yang tercantum di bagian terakhir buku nikah.

Baca Juga: Siapakah Sebaik-Baik Pemuda Menurut Nabi Muhammad SAW?

Taklik talak adalah perjanjian yang dibacakan oleh suami yang isinya talak jatuh apabila suami melanggar ikrarnya.

Taklik talak ini boleh dibaca maupun tidak oleh suami, tetapi begitu akta nikah ditandatangani maka perjanjian tersebut berlaku secara sah dan wajib untuk ditepati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X