KLIKANGGARAN – Salah satu poin yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang penggunaan Toa atau pengeras suara di masjid dan musala adalah tentang volume suara.
Surat edaran itu menentukan, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
Mengapa maksimal 100 db?
Desibel adalah satuan ukuran untuk intensitas suara. Dikutip dari US National Library of Medicine, umumnya telinga manusia akan terasa terganggu jika mendengar suara melebihi 90 dB, meskipun masih belum terasa sakit.
Pendegaran manusia baru akan terasa sakit jika volume suara adalah 120 dB ke atas.
Berikut ini adaalh tingkat desibel suara yang dapat didengar telinga manusia dan padanannya yang dikutip dari hellosehat.com.
Suara menyakitkan (dari desibel 120 ke atas)
150 dB = suara kembang api yang berada kira-kira 1 meter di dekat Anda
140 dB = senjata api, mesin jet
120 dB = pesawat jet saat lepas landas, bunyi sirene
Sangat keras sekali (dari desibel 90 ke atas)
110 dB = suara maksimal beberapa MP3 player, gergaji
106 dB = alat pemotong rumput
100 dB = bor tangan, bor pneumatik
90 dB = kereta bawah tanah, sepeda motor
Sangat keras (dari desibel 70 ke atas)
80-90 dB = hair-dryer, blender
70 dB = lalu lintas sangat ramai, vacuum cleaner, alarm jam.
Baca Juga: Dalang Ki Warseno Hajar Karakter Wayang Mirip UKB, Warganet Ramai Hujat Gus Miftah.
Baca Juga: Ridwal Kamil Pastikan 30 Juta Liter Minyak Goreng Siap Didistribusikan
Sedang (dari desibel 40 ke atas)
60 dB = percapakan biasa, alat pengering pakaian,alat pencuci piring
50 dB = suara curah hujan sedang
40 dB = kamar yang tenang
Artikel Terkait
Menag: Pengelola Masjid dan Musala agar lebih Bijaksana dalam Penggunaan Pengeras Suara
Inilah Aturan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang Diterbitkan Kementerian Agama
Apa Alasan Menteri Agama Keluarkan Peraturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala?