• Jumat, 29 September 2023

Apa Alasan Menteri Agama Keluarkan Peraturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala?

- Senin, 21 Februari 2022 | 15:43 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas

KLIKANGGARAN -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menag Yaqut Cholil menyebutkan, latar belakang dikeluarkannya Surat Edaran tersebut adalah untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Menag Gus Yaqut Cholil juga mengatakan bahwa Surat Edaran itu dibuat untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

Di dalam Surat Edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang dikeluarkan Menag Yaqut Cholil tersebut, terdapat pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir).

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut dikutip Klikanggaran dari kemenag.co.id pada Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Dalang Ki Warseno Hajar Karakter Wayang Mirip UKB, Warganet Ramai Hujat Gus Miftah

Baca Juga: Orang Cirebon Kena Tilang, Dialognya dengan Polisi Bikin Ngakak

Lebih lanjut Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag.**

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Editor: Muslikhin

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelindo Berikan Diskon Penumpukan Hingga 50 Persen

Minggu, 16 April 2023 | 23:34 WIB
X