KLIKANGGARAN--Baru-baru ini ramai beredar pesan di media sosial yang meresahkan tentang penonaktifan KIS jika dalam setahun tak pernah digunakan.
Dalam pesan tersebut disampaikan bahwa masyarakat diminta menggunakan KIS, minimal 6 bulan sekali, jika tidak KIS terancam dinonaktifkan.
Entah siapa yang mengirim pesan tersebut, namun para pemilik KIS dibuat bingung dengan kabar ini.
Apalagi si pengirim pesan yang seolah memberi gambaran bahwa mengaktifkan KIS itu akan menyulitkan penggunanya.
Baca Juga: Mandalika Siap Diramaikan dengan Bisingnya Tes Official MotoGP
Redaksi yang ada dalam kabar penonaktifan KIS jika tidak digunakan dalam setahun adalah sebagai berikut:
Assalamualaikum Bapak/ ibu/sdr/i
Disini kami ingatkan lagi, bahwa kalau ada bapak ibu dan keluarga yang memiliki BPJS bantuan pemerintah atau Kartu KIS yang diberikan pemerintah, tolong selalu dipakai minimal 1 kali dlm setahun /6 bln
Walaupun kita tidak sakit, minimal periksa kesehatan saja ke puskesmas.
Karena aturan BPJS sekarang, dalam 1 tahun terakhir kartu tidak pernah dipakai, langsung di non aktifkan.
Nanti kita susah lagi mengurusnya pada saat dibutuhkan.
Tolong sampaikan berita ini ke Sanak keluarga kita yang lain yang juga menggunakan BPJS pemerintah...
Semoga informasi berguna bagi kita semua..."
Baca Juga: Siapakah Aya Canina yang Mengaku Alami Kekerasan oleh Personil Band Amigdala? Inilah Profilnya
Dikutip dari PRFMnews, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan BPJS Kesehatan Kota Bandung, Zulensi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Hoax itu," tegasnya saat dikonfirmasi tentang isi pesan yang beredar itu hari ini Kamis, 10 Februari 2022.
Zulensi menambahkan status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI atau KIS yang dibiayai pemerintah tidak mungkin beku atau tidak aktif meskipun tak dipakai sama sekali dalam setahun.
Baca Juga: Perbedaan Penggunaan Kata Jam dan Pukul, ASN Wajib Tahu!
Karenanya bisa dipastikan kepesertaan BPJS Kesehatan bantuan dari
pemerintah atau KIS akan tetap tetap bisa dipakai kapanpun saat dibutuhkan, dan tidak mungkin berubah jadi non aktif. (Irma T.H)*
Artikel Terkait
Aktivis Ini Ungkap Ada 23 Pintu Celah Korupsi di Kemendagri, Salah Satunya Perihal Penunjukan PJ Kepala Daerah
Mengharukan! Kejaksaan Membebaskan Irfan yang Mencuri Demi Beli Susu Anaknya karena Restoratif Justice
Pengadaan 38 Unit Lampu di Bandara Silampari Telan Anggaran Rp1,6 Miliar
MUI: Covid Melonjak Tajam, Salat Jumat Boleh Diganti dengan Salat Zuhur
Benarkah Munarman Eks FPI Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Pengacara
Haikal Hassan Komentari Kebijakan Kemenag Terkait Diperketatnya Aturan Ibadah Karena Covid-19, Apa Katanya?
Ketua MUI Bidang Fatwa: Metaverse Ka'bah Tak Penuhi Syarat Ibadah Haji
Natalius Pigai Komentari Dibukanya Pintu Penerbangan Internasional, Kemenparekraf Ungkap Alasannya
Rizal Ramli Sebut Ganjar Pranowo Lebih Berpihak Investor Asing, Maksudnya?