“Jadi intinya kemaren bahwa buruh minta supaya Menaker itu diganti karena bikin masalah. Nah, sekarang Menaker bilang, ’Bukan gue bikin masalah, Pak Presiden yang bikin masalah.’ Jadi ya ganti presiden, logikanya begitu,” pungkasnya.
Sebelumnya, aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) ditentang oleh sejumlah kalangan, termasuk buruh.
Banyak pihak yang tidak terima jika dana tersebut baru bisa dicairkan setelah pemegang hak berusia 56 tahun.
Baca Juga: Aa Gym Sebut Radikal Ada setelah Ahok Nista Agama, Warganet: Sakit Hati dengan Pak Ahok?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah disebut oleh berbagai elemen buruh sebagai biang kerok atas semua masalah terkait JHT. Ini karena dialah yang menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Namun, dalam pernyataannya, Ida Fauziyah menyatakan bahwa aturan tersebut sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.
Artikel Terkait
Jumlah Staf SPK di Kemnaker Nambah, Namun Tak Mendasar???
Dana BLK Pesantren 2019 Tidak Jelas, Kinerja Kemnaker Tidak Transparan?
Benarkah Ini Trik Kemnaker Memainkan Proyek Bernilai Puluhan Miliar?
Kemnaker Diduga Bermain Dana Covid, KPK Didesak Panggil Menteri Ida Fauziah
CBA Temukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Tubuh Kemnaker
Kemnaker Gelar Workshop Evaluasi Penyusunan Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja
Kemnaker Menjamin Tidak Ada Pemotongan atas Dana BSU yang Akan Ditransfer ke Pekerja
Atas Rencana Bupati Bantul Mendirikan BLK, Kemnaker menyampaikan Respons Positif
Video Curhatan Pekerja Swalayan yang Dipotong Gajinya Ditindaklanjuti Kemnaker, Hasilnya Bagaimana Tuh?
Gaduh JHT Cair Usia 56 Tahun, Inilah Jawaban Kemnaker, Singgung JHT Program Jangka Panjang