Jakarta, Klikanggaran.com-- Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengatakan sesuai dengan amanat dari UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kemnaker terus meningkatkan kualitas SDM Aparaturnya.
Sekretaris Jenderal Kemnaker menyampaikan hal itu saat memberikan pengarahan dalam acara Evaluasi Penyusunan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (1/10).
Sekretaris Jenderal Kemnaker mengatakan setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), karenanya Kemnaker terus melakukan pembenahan dan penataan melalui tata kelola reformasi birokrasi bidang SDM Aparatur, dengan mengacu pada Peraturan Menteri nomor 1 Tahun 2021 tentang SOTK Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Aksi Bagi Helm dan Masker, Akhiri Operasi Patuh Candi 2021, Satlantas Polresta Banyumas
Anwar pun memaparkan bahwa Anjab adalah proses untuk mengetahui jumlah kebutuhan pegawai serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK ke depannya.
“Tujuan diselenggarakannya penyusunan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja ini adalah untuk mendalami dan meningkatkan pemahaman tentang Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS, Serta Pedoman Evaluasi Jabatan,” ujar Anwar.
Penyusunan Anjab dan ABK dimaksudkan agar peserta mampu melakukan tugas sebagai analis jabatan guna menyusun uraian jabatan (job description), maupun melakukan analisis beban kerja untuk menghitung jumlah kebutuhan PNS secara riil dan proporsional, kata Anwar.
Baca Juga: Kemnaker Upayakan Memperluas Jangkauan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Dalam implementasinya, penyusunan Anjab dan ABK ini dibuat berbasis aplikasi sehingga memudahkan ASN dalam menginput data. Keuntungannya, memudahkan melihat kebutuhan pegawai, proses integrasi dan peta jabatan lebih praktis.
“Nantinya, hasil dari Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, ini berupa uraian jabatan (Job description)."
Artikel Terkait
Usut! Pengadaan Tenaga Kerja Pendukung SKK Migas Diduga Menyimpang Rp 4,21 M?
Pemunggutan Retribusi Izin Tenaga Kerja Asing di Muara Enim Janggal?
Mohon Dijelaskan Hasil Pekerjaan Tenaga Kerja Asing Dong, Tuan Direksi Pelindo II
Hentikan Impor Tenaga Kerja Asing
Optimalisasi Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Melalui Aplikasi Sisnaker-Karirhub
Anjas Berdalih Selaku PPTK Belanja Jasa Tenaga Kerja Disdik Musi Rawas Rp2 Miliar