Ketua MUI Bidang Fatwa: Metaverse Ka'bah Tak Penuhi Syarat Ibadah Haji

photo author
- Selasa, 8 Februari 2022 | 21:17 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa: Metaverse Ka'bah Tak Penuhi Syarat Ibadah Haji (Tangkapan layar web gph.gov.sa)
Ketua MUI Bidang Fatwa: Metaverse Ka'bah Tak Penuhi Syarat Ibadah Haji (Tangkapan layar web gph.gov.sa)

Baca Juga: Ivan Gunawan Cari Bibit Desainer di SMKN 9 Bandung, Bagaimana Komentar Ridwan Kamil?

"Platform untuk kunjungan Ka'bah secara virtual ini bisa bermanfaat untuk mengenali tempat-tempat yang akan dijadikan tempat pelaksanaan ibadah. Ini sangat bermanfaat bagi persiapan pelaksanaan ibadah," ungkapnya.

Senada dengan MUI, Kementerian Agama Turki (Diyanet) mengatakan kunjungan virtual tersebut tidak bisa dianggap sebagai ibadah haji yang sebenarnya.

Menurutnya, ibadah haji tetap perlu dilaksanakan secara fisik di dunia nyata di tanah suci umat Muslim tersebut.

Baca Juga: Puan Maharani Serukan Kesetaraan Negara di Dunia Selesaikan Permasalahan Global

"Orang-orang beriman dapat mengunjungi Ka'bah di metaverse, tetapi itu tidak akan pernah dianggap sebagai ibadah yang benar. Kaki mereka harus menyentuh tanah [Kabah]" ujar Bircan.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X