Resmi, Perayaan Libur Natal dan Tahun Baru Dilarang, Ibadah di Gereja Maksimal 50% dari Kapasitas

photo author
- Rabu, 8 Desember 2021 | 09:45 WIB
Menkominfo Johnny G.Plate menyatakan, perayaan libur natal dan tahun baru akan dilarang melalui kebijakan pengetatan Nataru (InfoPublik.id)
Menkominfo Johnny G.Plate menyatakan, perayaan libur natal dan tahun baru akan dilarang melalui kebijakan pengetatan Nataru (InfoPublik.id)

“Dengan ini kami sarankan buat masyarakat untuk segera vaksinasi. Vaksinnya tersedia jadi perjalanan aman. Untuk yang sakit dilarang bepergian,” kata Menkominfo.

Baca Juga: Kejagung Didesak Periksa Kadis Perkim Batang Hari Terkait Dugaan Korupsi Bedah Rumah

Aturan pengetanan Nataru ini menurutnya nantinya akan diatur lebih jelas melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri), yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

Jika pembaca merasakan manfaat dari artikel ini, silakan dibagikan kepada yang lain agar mereka juga ikut merasakan manfaatnya. Terima kasih.**

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X