Johnny G. Plate menjelaskan, dalam pengetatan libur Nataru itu, perjalanan hanya diperbolehkan untuk masyarakat yang telah mendapatkan vaksin sebanyak dua kali.
Kegiatan seni yang melibatkan penonton dilarang dan restoran hanya diperbolehkan menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pengetatan di perbatasan negara dengan menerapkan aturan karantina selama 10 hari untuk warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri.
“Dengan ini kami sarankan buat masyarakat untuk segera vaksinasi. Vaksinnya tersedia jadi perjalanan aman. Untuk yang sakit dilarang bepergian,” kata Menkominfo.
Baca Juga: Kejagung Didesak Periksa Kadis Perkim Batang Hari Terkait Dugaan Korupsi Bedah Rumah
Aturan pengetanan Nataru ini menurutnya nantinya akan diatur lebih jelas melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri), yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
Jika pembaca merasakan manfaat dari artikel ini, silakan dibagikan kepada yang lain agar mereka juga ikut merasakan manfaatnya. Terima kasih.**
Artikel Terkait
PPKM Kabupaten Bekasi Turun ke Level 1, Ada 22 Aturan PPKM Level 1 di Kabupaten Bekasi yang harus dipatuhi
Halo ASN yang Ambil Cuti Libur Nataru, segera Batalkan, Akan ada Sanksi Kalau Nekat Cuti
Jangan Lengah ya, 7 – 23 Desember di Luar Jawa Bali masih PPKM karena Diperpanjang
Aturan PPKM Level 3 Periode Natal dan tahun Baru untuk Seluruh Indonesia Dibatalkan