Resmi, Perayaan Libur Natal dan Tahun Baru Dilarang, Ibadah di Gereja Maksimal 50% dari Kapasitas

photo author
- Rabu, 8 Desember 2021 | 09:45 WIB
Menkominfo Johnny G.Plate menyatakan, perayaan libur natal dan tahun baru akan dilarang melalui kebijakan pengetatan Nataru (InfoPublik.id)
Menkominfo Johnny G.Plate menyatakan, perayaan libur natal dan tahun baru akan dilarang melalui kebijakan pengetatan Nataru (InfoPublik.id)

KLIKANGGARAN – Pemerintah memang telah membatalkan penerapan PPKM Level 3 selama libur natal dan tahun baru atau Nataru.

Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru berupa pengetatan nataru, yang di dalamnya berisi larangan merayakan libur natal dan tahun baru.

Keterangan itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, di Jakarta, Selasa 7 Desember 2021 seperti dikutip dari InfoPublik.id.

“Perayaan Tahun Baru dan Natal tidak dibolehkan tapi ibadah tidak dilarang dengan kapasitas maksimal (gereja) 50 persen. Dan saya dengar dari Pimpinan Agama Katolik dan Kristen, mereka juga melakukan ibadah daring,” ujar Menkominfo.

Baca Juga: Lesti Billar Meminta Maaf kepada Pecinta Hewan, Kenapa ya?

Baca Juga: Sophia Latjuba Membuat Gemas Desta Vincent dan Buka Resep Awet Mudanya

Untuk mengantisipasi munculnya cluster baru COVID-19 dan masuknya varian Omicron pemerintah awalnya memberlakukan PPKM level 3. Tetapi kebijakan kemudian dibatalkan.
Alasan pembatalan karena jumlah penyebaran kasus virus yang semakin melandai di Indonesia.

Pemerintah akan menggantinya dengan aturan pengetatan Nataru.

“Maka untuk Nataru, pemerintah tetap melakukan pengawasan agar tidak jadi penyebaran COVID-19 yang baru karena tahun depan kita adakan G-20. Sekarang bukan PPKM, tapi pengetatan Nataru,” imbuh Menkominfo.

Johnny G. Plate menjelaskan, dalam pengetatan libur Nataru itu, perjalanan hanya diperbolehkan untuk masyarakat yang telah mendapatkan vaksin sebanyak dua kali.

Baca Juga: Rumor Transfer Pemain , Siapa saja Pemain yang Dibidik Newcastle pada Jendala Transfer Januari mendatang

Baca Juga: Sudah Resmi, Ipda OS Penembak di Exit Tol Bintaro Jadi Tersangka, Terungkap Alasan Penembakan oleh Ipda OS

Kegiatan seni yang melibatkan penonton dilarang dan restoran hanya diperbolehkan menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Selain itu, pemerintah juga melakukan pengetatan di perbatasan negara dengan menerapkan aturan karantina selama 10 hari untuk warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X