KLIKANGGARAN – Anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda OS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap dua orang di Exit Tol Bintaro Jakarta Selatan.
Penyidik Ditreskrimum ditPolda Metro Jaya menjerat dua pasal yakni Pasal 351 dan Pasal 359 KUHP. Dengan pengenaan dua pasal tersebut Ipda OS terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Penjelasan status tersangka kepada Ipda OS dalam kasus penembakan di Exit Tol Bintaro itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Selasa 7 Desember 2021.
Seperti diberitakan sebelumnya, penembakan terjadi di Exit Tol Bintaro pada Jumat 26 November 2021 malam. Dua orang menjadi korban insiden penembakan tersebut.
Baca Juga: Kejagung Didesak Periksa Kadis Perkim Batang Hari Terkait Dugaan Korupsi Bedah Rumah
Awalnya korban sempat dilarikan ke RS Pelni, Jakarta Barat untuk mendapatkan perawatan, lalu dipindahkan ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur. Satu dari dua korban tersebut kemudian meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan.
Keterangan dari polisi, penembakan bermula dari adanya laporan dari rekan Ipda OS berinisial O yang merasa terancam karena mobil yang dikemudikan dibuntuti oleh orang lain dari daerah Sentul.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan terdapat satu mobil Daihatsu Ayla yang membuntuti rekan Ipda OS berinisial O. Mobil tersebut ditumpangi empat orang yakni PP, IM, MA dan PCM.
O mulai dibuntuti mobil tersebut saat dirinya berada di sebuah hotel di kawasan Sentul dengan mengendarai kendaraan roda empat berpelat RFJ. Sehingga keempat orang tersebut menganggap mobil itu ditumpangi pejabat.
"Mereka melihat pelat RFJ itu dan menganggapnya pejabat pemda. Karena pelat RFJ itu biasanya digunakan untuk Pemprov DKI," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa 7 Desember 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat orang tersebut membuntuti O lantaran tengah melakukan investigasi. Meski begitu, Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut investigasi yang dimaksud.
Baca Juga: Gara-Gara Syarat Lamaran Pekerjaan 'Wajib Beragama Islam', Tagar Boikot JNE Trending di Twitter
"Alasan mereka melakukan pembuntutan karena sedang melakukan investigasi," lanjutnya.
Pembututan itu kemudian terus berlanjut hingga O menurunkan seorang wanita di daerah Depok.
Karena merasa terancam, O akhirnya melaporkan kejadian itu ke Ipda OS yang merupakan anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Polda Metro Akan Usut Mafia yang Terlibat Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina
Selebgram Rachel Vennya Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait Kasus Kabur dari Karantina
Mengaku menerima Ancaman Pembunuhan, Suami Lesti Kejora, Rizky Billar Lapor ke Polda Metro Jaya
22 Anggota Ormas Pemuda Pancasila Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya
Permudah Proses Persidangan, Musisi Jerinx SID Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jerinx Siap Hadapi Sidang