KLIKANGGARAN –Warga Jakarta, mulai hari ini, Sabtu 23 Oktober sudah bisa mengunjungi Kebun Binatang atau Taman Margasatwa Ragunan. Pembukaan Kebun Binatang tersebut setelah PPKM di Jakarta berada di Level 2.
Pembukaan Taman Margasatwa Ragunan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 263 Tahun 2021.
“Mulai Sabtu, 23 Oktober 2021, 59 RTH termasuk Taman, Hutan, Taman Margasatwa Ragunan, dan Kebun Bibit akan dibuka kembali dengan memenuhi ketentuan PPKM yg berlaku,” tulis akun Twitter Pemprov DKI Jakarta @DKI Jakarta.
Baca Juga: Denmark Open 2021: Tommy Sugiarto Maju ke Semi Final, Susul Praven/Melati
Bagi warga Jakarta yang ingin ke Kebun Binatang Ragunan, ada sejumlah ketetuan yang harus dilakukan.
Pertama, mendownload aplikasi PeduliLindungi atau aplikasi lain yang bisa dipakai untuk melakukan Scan QR.
Kedua, setiap pengunjung wajib Scan QR di setiap pintu masuk (selain anak - anak yang belum melakukan vaksin) dan per orang bukan perwakilan 1 pengunjung saja.
Jika ada yang belum di vaksin karena suatu hal tertentu, harap membawa dan menunjukkan surat dari dokter.
Baca Juga: KPK Lakukan Upaya Paksa Penggeledahan di Enam Lokasi di Musi Banyuasin
Adapun syarat yang harus dipenuhi jika ingi ke Kebun Binatang Taman Margasatwa Ragunan, seperti ditulis dalam akun Instagram @ragunanzoo adalah sebagai berikut:
1. Sudah divaksin minimal dosis pertama
2. Melakukan pendaftaran online H-1 sebelum kunjungan melalui link bit.ly/PesantiketTMR
3. Hanya pengunjung yang memiliki KTP DKI Jakarta yang diizinkan masuk
4. Tidak ada batasan usia (anak-anak didampingi orang tua) dan ibu hamil diperbolehkan berkunjung
5. Melakukan scan QR Code PeduliLindungi di pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan
Baca Juga: Kata Ganjar Pranowo Santri Itu Benteng Negeri, Ini Maksudnya
Untuk pembelian tiket masuk dilakukan secara online yang langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mendaftar online melalui link bit.ly/PesantiketTMR yang bisa diakses H-1 kunjungan
2. Mengisi data form dan menyertakan KTP (wajib KTP DKI) dengan syarat 1 pendaftaran maksimal untuk 5 orang
3. Secara otomatis bukti pendaftaran akan dikirim melalui email yang sudah dicantumkan
4. Jika sudah menerima email, silahkan tunjukkan bukti pendaftaran atau KTP yang terdaftar. Namun jika hingga hari kedatangan belum mendapat email, silahkan tunjukkan KTP saja.**
Artikel Terkait
Turun-Naik Level PPKM di Kabupaten Purwakarta, dari 4 kembali ke 2, Kok Bisa?
PPKM Hingga 4 Oktober 2021, Ini Syarat Perjalanan Domestik
Kabar Gembira, Situasi Membaik, Bioskop Dibuka 50% . Kota Blitar Uji Coba PPKM Level 1 atau Aktivitas Normal
Kasus COVID-19 Membaik, Tidak Ada Daerah di Level 4 , PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan Selama Tiga Minggu
Uji Coba PPKM Level 1 di Blitar Jatim Sukses, Apakah PPKM akan ditiadakan?