JAKARTA - Inspektur Kodam XIII Merdeka tidak lagi dijabat oleh Brigjen Junior Tumilaar, ia sekarang ditempatkan sebagai staf khusus KSAD
Brigjen Junior Tumilaar telah dicopot sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada Jumat (08/10/2021).
Seperti diketahui, Brigjen Junior Tumilaar melayangkan surat secara terbuka kepada Kapolri.
Surat itu dilayangkan oleh Brigjen Junior Tumilaar berkaitan dengan pembelaannya terhadap seorang Babinsa atas kasus sengketa lahan di Sulawesi Utara.
Baca Juga: Menyusul Pernyataan Keras Ahok, CBA: Segera Gelar Penyelidikan Mega Proyek RDMP Balikpapan
Dalam surat itu, dia menyatakan bahwa anggota Babinsa yang membela warga dalam perkara sengketa lahan, diintimidasi oleh personel Brimob Polda Sulawesi Utara.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo menyatakan, sebagai tindak lanjut hasil klarifikasi terhadap Brigjen Junior Tumilaar di Markas Puspom AD 22-24 September 2021, serta hasil pemeriksaan saksi yang terkait dengan pernyataan jenderal Brigjen Junior Tumilaar, maka didapatkan adanya fakta-fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Junior.
“Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran hukum disiplim militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat 1 KUHPM,” ujarnya dalam rilis yang dilansir dari laman resmi TNI Angkatan Darat (AD), Sabtu (9/10/2021).
Baca Juga: Realisasi Pembayaran Kementerian PUPR Melebihi Prestasi Pekerjaan Sebesar Rp26,7 M Lebih
Dengan adanya indikasi pelanggaran tersebut, Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Untuk kepentingan itu, Kepala Staf Angkata Darat (KSAD) pada 8 Oktober 2021 telah menerbitkan surat perintah pembebasan tugas dan tanggung jawab Brigjen Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
TONTON VIDEO:
Artikel Terkait
Kabar Gembira, Situasi Membaik, Bioskop Dibuka 50% . Kota Blitar Uji Coba PPKM Level 1 atau Aktivitas Normal
Dear Investor, Hari Ini Surat Berharga Negara Ditawarkan Secara Online
Kabar Gembira, Pasangan Nikah Siri Sekarang Bisa Membuat KK. Tapi Ada Syaratnya Lho…
Selamat Kepada Guru Honorer yang Lolos Seleksi PPPK
Kabar Gembira, PKL dan Warung Kecil Kini Mendapatkan Bantuan Tunai Rp1,2 juta Lewat program BPKLW
Kabar Gembira, Jemaah Umrah Indonesia Bisa Melaksanakan Umrah Kembali ke Tanah Suci. Alhamdulillah.
Vaksin Zivifax Produk China Dinyatakan Halal dan Suci oleh MUI, Kian Banyak Jenis Vaksin Nih