Brigjen Junior Tumilaar Dicopot sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka sebab Bikin Surat Terbuka kepada Kapolri

- Minggu, 10 Oktober 2021 | 07:46 WIB
Brigjen Junior Tumilaar (Youtube/ Arjuna Alkhoir)
Brigjen Junior Tumilaar (Youtube/ Arjuna Alkhoir)

JAKARTA - Inspektur Kodam XIII Merdeka tidak lagi dijabat oleh Brigjen Junior Tumilaar, ia sekarang ditempatkan sebagai staf khusus KSAD

Brigjen Junior Tumilaar telah dicopot sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada Jumat (08/10/2021).


Seperti diketahui, Brigjen Junior Tumilaar melayangkan surat secara terbuka kepada Kapolri.

Surat itu dilayangkan oleh Brigjen Junior Tumilaar berkaitan dengan pembelaannya terhadap seorang Babinsa atas kasus sengketa lahan di Sulawesi Utara.

Baca Juga: Menyusul Pernyataan Keras Ahok, CBA: Segera Gelar Penyelidikan Mega Proyek RDMP Balikpapan

Dalam surat itu, dia menyatakan bahwa anggota Babinsa yang membela warga dalam perkara sengketa lahan, diintimidasi oleh personel Brimob Polda Sulawesi Utara.

Pernyataan Puspomad terkait Brigjen JT
Pernyataan Puspomad terkait Brigjen JT (Instagram/ tni_angkatan_darat)

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo menyatakan, sebagai tindak lanjut hasil klarifikasi terhadap Brigjen Junior Tumilaar di Markas Puspom AD 22-24 September 2021, serta hasil pemeriksaan saksi yang terkait dengan pernyataan jenderal Brigjen Junior Tumilaar, maka didapatkan adanya fakta-fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Junior.

“Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran hukum disiplim militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat 1 KUHPM,” ujarnya dalam rilis yang dilansir dari laman resmi TNI Angkatan Darat (AD), Sabtu (9/10/2021).

Baca Juga: Realisasi Pembayaran Kementerian PUPR Melebihi Prestasi Pekerjaan Sebesar Rp26,7 M Lebih

Dengan adanya indikasi pelanggaran tersebut, Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Untuk kepentingan itu, Kepala Staf Angkata Darat (KSAD) pada 8 Oktober 2021 telah menerbitkan surat perintah pembebasan tugas dan tanggung jawab Brigjen Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

TONTON VIDEO:

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelindo Berikan Diskon Penumpukan Hingga 50 Persen

Minggu, 16 April 2023 | 23:34 WIB
X