Batanghari, Klikanggaran.com - Apabila berbicara tentang penyaluran bantuan Pemerintah, maka masalah yang biasanya menyeruak adalah terkait validitas data penerima bantuan. ketidakberesan data dituding penyebab bantuan yang disampaikan Pemerintah tidak tepat sasaran.
Pastinya, data tidak tiba-tiba ada, mesti diadakan. Caranya? Ya, dilakukan pendataan secara akurat: siapa saja yang berhak mendapat bantuan Pemerintah. Data pun harus diverifikasi sedemikian rupa, bahkan semestinya akses pengentri data pun mesti diawasi.
Lalu, siapakah yang berwenang melakukan pendataan penerima bantuan pemerintah itu? Ada dua institusi yang biasanya dikaitkan dengan data, yaitu Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Perpani Banyumas Segera Gelar Kejurkab dan Open Turnamen
"Tugas pendataan penerima bantuan sosial berada pada wewenang pemerintah daerah," kata Tri Rismaharini, "Kemensos hanya menetapkan data yang diunggah daerah." Demikian respons Risma ketika disinggung ketidaktepatan sasaran dari bantuan Pemerintah.
Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah.
Lalu, di mana masalahnya?
Kata Risma, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran.
Baca Juga: Dua Gelas Kisah Bagian Tiga Belas
Selama ini, Risma mengungkapkan banyak mendapat laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurkan ke penerima manfaat.
"Banyak laporan saya terima tentang bansos yang masih belum tepat sasaran, termasuk pada saat saya melakukan kunjungan ke beberapa daerah. Terutama kepada Kadinsos, saya minta mengawal betul pemutakhiran datanya," ujar dia kepada Klikanggaran.com.
Ketegasan Mensos Risma, terkait laporan tidak tepat sasaran bantu pemerintah, masih sering terjadi di daerah.
Seperti yang dialami oleh keluarga Datuk Sanusi dan nenek Samsiar warga RT 6 Desa Rantau Gadund Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari. Keduanya tidak mendapatkan bantuan sama sekali dari Pemerintah, baik bantuan sosial (Bansos), maupun bantuan-bantuan lainnya dari Pemerintah.
Baca Juga: Kerja Sama dengan PNM, Sandiaga Uno Berikan Akses pada 34 Juta Pelaku Parekraf
Artikel Terkait
Yess, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 1 dan 2 Sudah cair. Cek segera Rekening
Pramuka Peduli Kwarcab Musi Rawas Salurkan Bantuan Ke Masyarakat
Kajari Lamongan Siap Beri Bantuan Hukum ke BPJS Dalam Menghadapi Badan Usaha Tidak Patuh
Program BTPKLW Diluncurkan: PKL dan Pemilik Warung akan Mendapat Bantuan 1,2 juta rupiah dari Pemerintah
Vaksin Bantuan untuk Indonesia kembali Datang. Kali ini 358.700 Dosis Vaksin AstraZeneca dari Perancis
500 Ribu Dosis Vaksin Janssen Bantuan Pemerintah Belanda Tiba di Indonesia.