Yess, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 1 dan 2 Sudah cair. Cek segera Rekening

- Jumat, 3 September 2021 | 09:08 WIB
BSU tahap 1 dan 2 sudah cair (Twitter@kemnaker)
BSU tahap 1 dan 2 sudah cair (Twitter@kemnaker)

KLIKANGGARAN.COM-Bantuan subsidi upah atau BSU tahap 1 dan 2 cair. Informasi telah cairnya BSU tahap 1 dan 2 tersebut diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI melalui akun Instagram @kemnaker.

"Yess.. BSU tahap 1 dan 2 sudah cair.
Rekanaker sudah cek rekening belum?," cuit akun Instagram @kemnaker.

Kemnaker dalam unggahan di Twitter tersebut mengungkapkan, pencairan BSU tahap selanjutnya akan dilakukan menyusul, dan meminta para penerima BSU untuk bersabar.
"Untuk pencairan tahap selanjutnya mohon ditunggu ya, Rekan. Harap bersabar, karena orang sabar disayang pacar," tulis @kemnaker.

Apa itu BSU dan Syaratnya.


Bantuan Subsdi Upah atau BSU adalah bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi pekerja atau buruh terdampak Covid 19. BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid 19.
BSU tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-

Baca Juga: Dukun Palsu Di Tegal 19 Kali Cabuli Gadis sampai Hamil Lima Bulan. Tersangka Mengaku bisa Lancarkan Rejeki

Adapun syarat penerima BSU Kemenaker yakni :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah        dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota (UMK) dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten (UMK) Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Editor: Muslikhin

Sumber: Twitter@kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelindo Berikan Diskon Penumpukan Hingga 50 Persen

Minggu, 16 April 2023 | 23:34 WIB
X